Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan bahwa kliennya, AG (15) tidak akan menghadiri sidang putusan yang akan digelar pada Senin, 10 Maret di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

"Klien kami, tidak akan dihadirkan karena Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) juga menyatakan demikian," jelas Mangatta Toding Allo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 5 April.

Pada sidang tuntutan siang tadi di PN Jaksel, Rabu 5 Maret, AG didampingi keluarga, yakni ibu dan walinya.

Mangatta merinci, pihaknya akan kooperatif dalam mengikuti sidang sampai akhir hingga tuntutan jaksa kepada AG berupa menjalani pembinaan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) selama empat tahun.

Terlebih, pihaknya akan memberikan tanggapan terhadap tuntutan tersebut melalui nota pembelaan atau pledoi untuk dipertimbangkan majelis esok hari, Kamis 5 April.

"Dari pihak JPU sepertinya kurang perhatikan saksi dan ahli secara komprehensif, khususnya ahli pidana anak, psikolog forensik dan beberapa catatan kami lainnya," tambahnya.

Nantinya, pembelaan tersebut disampaikan tim penasihat hukum AG, menurut jalan cerita dari sang klien dan bukti kamera pengawas (CCTV).