Bagikan:

JAKARTA - Memasuki ruangan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas kasus pencemaran nama baik, terdakwa Haris Azhar terlibat perdebatan dengan hakim ketua.

Perdebatan itu dipicu ketika adanya perihal pertanyaan dari hakim atas lokasi kelahiran Haris. Di dalam ruang sidang, Haris menjawab jika dirinya lahir di rumah sakit. Hal itu pun disambut tawa oleh para pengunjung sidang.

"Menurut Ibu bapak saya, saya lahir di rumah sakit. Sekarang kalau dimananya. Di data Jaksa sudah ditulis," ucapnya dengan enteng, Senin, 3 April.

Kemudian hakim meminta Haris menyudahi jawabannya.

"Ya sudah cukup, sudah cukup. Cukup, iya cukup, tanggal bulan lahir," tanya hakim kepada Haris.

Haris kemudian menjawab jika dirinya lahir pada 10 Juli 1975. Selanjutnya, hakim menanyakan jenis kelamin dan asal kebangsaan.

Haris kembali menjawab semua pertanyaan hakim. Namun jawaban lucu kembali terjadi ketika hakim bertanya perihal tempat tinggal Haris. Lagi-lagi, Haris justru menjawab dengan sepele.

"Di rumah (tempat tinggal). Jalan Bangau satu nomor 4," kata Haris dengan sambutan tepruk tangan pengunjung.

Adapun sidang hari ini merupakan sidang pertama bagi terdakwa Haris dan Fatia. Keduanya ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Keduanya memiliki berkas perkara dengan keterangan perkara yang sama namun dengan nomor berbeda. Nomor berkas perkara Haris yakni 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim, sedangkan Fatia yaitu 203/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim.

Haris Azhar dan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE atau Pasal 14 Ayat 2 Subsider Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 310 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.