Bagikan:

JAKARTA - Direktur Lokatru Haris Azhar menyatakan siap mejalani persidangan atas kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

"Kalau ditanya apakah saya siap ke pengadilan, Insyaallah saya kemana pun saya siap," ujar Haris kepada wartawan, Senin, 22 November.

Kesiapan Haris lantaran pernyataannya yang menjadi permasalahan pokok di kasus itu memiliki dasar yang jelas. Haris Azhar menegaskan memiliki bukti-bukti yang kuat.

"Karna saya ngomong bukan berdasarkan lindur, saya ngomong di YouTube, saya bikin acara di YouTube ada rujukan bahannya," kata Haris.

Dengan adanya kasus ini, bermunculan pihak-ihak yang mendukungnya. Bukti-bukti yang dimilikinya sambung Haris Azhar semakin lengkap.

"Bahkan saya mau tegaskan hari ini pasca youtube itu saya dapat semakin bertambah dokumen otentik saya," tegas Haris.

"Jadi kalau mau dibawa ke pengadilan saya akan senang karena pengadilan itu forum resmi dan saya akan beberkan di forum resmi tersebut dokumen-dokumen saya temuan-teman saya," sambungnya.

Hanya saja, saat disinggung perihal bukti atau dokumen yang dimilikinya, Haris menolak menjabarkannya. Alasannya, dia bakal menyampaikan dalam persidangan.

"Nanti aja, sabar aja," kata dia.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya menyatakan tak ingin lagi bermediasi dengan Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Bahkan, Luhut menyatakan lebih baik kasus itu segera masuk ke persidangan.

"Kalau proses ya sudah selesai saya udah menyampaikan. Saya pikir lebih bagus ketemu di pengadilan aja, engga masalah," ujar Luhut.

Alasannya enggan bermediasi, kata Luhut, dikarenakan para pihak terlapor tak pernah hadir dalam undangan mediasi. Sehingga, proses hukum yang dianggap solusi terbaik dalam penyelesaiannya.

Bahkan, Luhut menyatakan dalam proses persidangan bakal membuktikan siapa yang bersalah. Sehingga, isu-isu yang beredar akan terbukti kebenarannya.

"Nanti kalau dia yang salah ya salah kalau saya yang salah ya salah gitu aja," ujar Luhut.