Bagikan:

JAKARTA - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan Koordinator KontraS Faria Maulidiyanti menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 3 April. Dalam keterangannya, Haris mengatakan dirinya tidak ada persiapan khusus mengikuti sidang hari ini.

"Persiapan hari ini sebagaimana persiapan hidup aja, sikat gigi, cuci muka, biasa aja," ucap Haris sebelum memasuki ruang sidang PN Jaktim, Senin, 3 April.

Adapun sidang hari ini merupakan sidang pertama bagi terdakwa Haris dan Fatia. Keduanya ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Keduanya memiliki berkas perkara dengan keterangan perkara yang sama namun dengan nomor berbeda. Nomor berkas perkara Haris yakni 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim, sedangkan Fatia yaitu 203/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim.

Haris Azhar dan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE atau Pasal 14 Ayat 2 Subsider Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 310 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"(persiapan) Mandi sikat gigi udah berangkat," ucap Fatia menambahkan.

Meski begitu, Haris mengaku siap menjalani sidang pertama pada Senin, 3 April.

"Baru sidang perdana. (sudah) Siap (sidang hari ini)," kata Haris.