JAKARTA - Polisi mengamankan dua pelaku pencurian puluhan pakaian, sepatu hingga kosmetik di Mal Season City, Tambora, Jakarta Barat. Pelaku berinisial IA (29) dan AS (25).
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, aksi pencurian berlangsung pada Selasa, 28 Maret sekitar pukul 23.00 WIB.
Modus pelaku melakukan pencurian itu dengan bersembunyi di mal hingga tutup kemudian melancarkan aksi pencurian.
“Ada tiga pelaku, dua pelaku diamankan dan satu pelaku masih dalam pengejaran (berinsial R). Modus (ke-3 pelaku) datang ke mal pada sore hari kemudian bersembunyi dalam terpal tumpukan baju di koridor tenant hingga mall tutup,” kata Putra dalam pesan singkat, Minggu, 2 Maret.
Putra menjelaskan, rencana pencurian muncul saat AS dan pelaku lain berkumpul di bawah kolong gantung kawasan Kota Tua, Jakarta Barat. Setelah bersepakat, ketiganya berjalan ke lokasi target untuk beraksi.
“Motif pelaku adalah mencari modal untuk mudik lebaran ke kampung halaman. Dari motif ini kemudian timbul niat dan kesepakatan untuk melakukan pencurian di salah satu Mal di Tambora” kata dia.
Putra menuturkan, para pelaku ini bersembunyi di sela-sela baju yang tertutup terpal di dalam mal agar tidak terlihat. Ketika situasi aman, ketiganya membagi tugas untuk melakukan pencurian.
“Kemudian saat situasi aman dan sekitar sepi, pelaku dan rekan-rekannya mencuri sejumlah pakaian, beberapa pasang sepatu dan kosmetik,” tuturnya.
Ketiga pelaku mengumpulkan hasil curian kedalam koper besar yang juga diambil dari lokasi. Setelahnya, mereka berpencar meninggalkan mal. Namun, saat berusaha pergi, IA dan AS tertangkap petugas keamaan mal yang berpatroli.
“Saat keluar datang petugas security mal yang berpatroli. (Kemudian) mengamankan pelaku dan rekannya, karena dicurigai pelaku kejahatan. Saat diintrogasi, para pelaku mengakui perbuatan telah mencuri barang,” kata Putra.
Atas dasar itu, AS dan IA serta barang bukti dibawa ke Polsek Tambora, guna dilakukan tindakan lebih lanjut.
BACA JUGA:
“Pelaku di bawa ke polsek berikut dengan barang bukti 38 kaos, 24 celana panjang, sejumlah sepatu dan kosmetik. Kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara” tutupnya.