SORONG - Polresta Sorong Kota, Papua Barat Daya berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban pegawai Radio Republik Indonesia (RRI) Sorong atas nama Eli Elkana Baru (30) pada 21 Januari 2023. Pelaku diketahui berinisial SA (23).
Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto menerangkan, tersangka ini memang merupakan residivis atas kasus pencurian yang dibebaskan pada 01 Januari 2023.
"Kemudian berselang beberapa minggu tepatnya pada 21 Januari 2023 kembali melakukan aksi pembunuhan," kata Happy di Mapolresta Sorong Kota, Antara, Jumat, 31 Maret.
Pelaku sudah dalam kondisi setengah sadar karena dipengaruhi minuman keras saat berpapasan dengan korban di jalan. Pelaku kemudian minta diberikan rokok.
"Mungkin korban ini tidak mau memberikan rokok, akhirnya pelaku sakit hati terhadap korban. Setelah itu pelaku masih melakukan kegiatan lain, namun ketika kembali ia masih teringat akan rasa sakit hatinya, lalu pelaku ini mencari tempat tinggal korban," jelas Happy.
Jadi, selain menghabisi korban dengan 11 luka tusukan menggunakan badik, pelaku juga menggasak barang berharga milik korban berupa satu buah laptop, handphone dan kamera.
"Jadi hukuman yang diberikan sesuai dengan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dan atau pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan seumur hidup," pungkas Happy.
BACA JUGA:
Sebelumnya korban ditemukan tak bernyawa di rumah kontrakan, persis di belakang Perumahan Asrama Kodim jalan Jambu Mente, Kota Sorong pada Minggu, 22 Januari 2023.