Bagikan:

SURAKARTA – RS (21), pelaku perampokan gudang rokok sekaligus pencabut nyawa satpam gudang di Jalan Brigjen Sudiarto, Serengan, akhirnya ditangkap petugas Polresta Solo, Jawa Tengah.

RS ditangkap pada Senin, 19 November lalu oleh tim Reskrim Polresta Surakarta di rumahnya di Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri, Jumat 19 November.

Diketahui, dalam kasus pencurian berdarah itu, satpam gudang bernama Suripto (32) meninggal dengan luka di kepala.

"Hanya berselang empat hari (sejak kejadian, 15 November), pelaku berhasil ditangkap di rumahnya. Kasus ini merupakan aksi yang direncanakan," terang Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, berdasarkan keterangan yang diterima VOI, Senin 22 November, pagi.

Selain menciduk pelaku, kata Ade Safri, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai uang tunai Rp310 juta, linggis, dan sejumlah telepon seluler.

"Untuk brankas saat ini masih dalam pencarian petugas. Pelaku kita tahan di rutan Mapolresta Solo," ujarnya.

Sebelumnya, mantan Kapolres Karanganyar itu memaparkan, pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP), tidak ditemukan adanya tanda kerusakan pada bagian pintu utama.

Ade menyebutkan, ditemukan barang bukti gantungan pakaian yang terbuat dari logam, sekitar 3 meter dari posisi korban satpam gudang rokok tersebut.

"Hanger (gantungan) besi yang ditemukan dipegang korban pada saat itu, termasuk pintu kamar mandi yang tidak begitu jauh dari lokasi korban ditemukan meninggal dunia yang rusak. Diduga sempat dilakukan kekerasan oleh para pelaku dalam kejadian dimaksud," terang Ade.

Sementara itu, Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan pelaku nekat melakukan aksinya karena alasan ekonomi dan faktor dendam.

"Pelaku adalah mantan satpam yang dipecat beberapa bulan lalu. Dia mengaku nekat berbuat karena faktor dendam dan alasan ekonomi," ungkapnya.

Sejak awal penyelidikan, terang M Iqbal, sudah ada kecurigaan kalau korban mengenal pelaku. Berdasar temuan di lapangan, akhirnya kecurigaan polisi mengerucut pada pelaku RS.

RS diancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal seumur hidup hingga mati, serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.