Bagikan:

DENPASAR - Tim Polresta Denpasar, Bali, menembak kaki Rizki Sahputra (25) perampok Alfamart Jalan Teuku Umar, Kelurahan Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat.

Pria asal Bengkulu itu ditembak karena melawan dan berusaha kabur saat polisi melakukan penangkapan.

"Tersangka diberikan tindakan tegas di lapangan karena berusaha melarikan diri dan sengaja melawan," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Jumat, 2 Sepetember.

Pelaku merampok minimarket dengan membawa golok. Seorang pegawai ditodong dengan golok pelaku dan dipaksa menyerahkan kunci brankas.

"Pelaku mengambil uang dalam brankas,  dan dua slop rokok dan DVR CCTV dan selanjutnya pelaku keluar meninggalkan TKP," ujar Kapolresta Denpasar.

Uang tunai dalam brankas Rp5.038.000 Termasuk dua slop rokok diambil pelaku perampokan.

Rilis kasus perampokan Alfamart Teuku Umar Denpasar Barat/FOTO: Humas Polresta Denpasar

Pelaku rupanya mantan karyawan Alfamart. Karenanya pelaku mengetahui situasi di lokasi.

"Pelaku pernah bekerja di Alfamart sebagai asisten kepala toko pada tahun 2017, dan pada tahun 2019 mengundurkan diri atau resign. Makanya yang bersangkutan sangat mengetahui seluk beluk atau kondisi toko," papar Kombes Bambang Yugo.

Saat ditanya soal motif perampokan, pelaku mengaku menggunakan hasil pencurian untuk pulang kampung. Pelaku juga menyebut ‘saya ada dendam’ tapi tak dijelaskan kepolisian maksud dari ‘dendam’ tersebut.

Pelaku perampokan Alfamart Teuku Umar, Denpasar, dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP.