JAKARTA - Dua orang janda pelaku pencurian kosmetik dan perlengkapan bayi di Mal Season City, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, akhirnya dibebaskan Polsek Tambora. Keduanya dibebaskan karena korban mencabut laporan kepolisian atas dasar kemanusiaan.
"(pelaku) Tidak ditahan, hanya wajib lapor. Namun proses penyidikannya belum kami hentikan," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama kepada VOI, Rabu, 15 Februari.
Kompol Putra menjelaskan, korban memaafkan perbuatan kedua pelaku pencurian atas dasar kemanusiaan. Pelaku dan korban sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan proses hukum.
"Kedua pelaku dan korban pihak mal sepakat berdamai. Semua barang yang dicuri pelaku dikembalikan, kemudian membuat pernyataan dan ditandatangani oleh kedua belah pihak," ujarnya.
Polsek Tambora memfasilitasi keinginan korban untuk tidak melanjutkan ke proses hukum. Meski begitu, proses penyidikan belum dihentikan karena kedua pelaku diduga terlibat dalam sindikat pencurian.
"Kami akan tetap lakukan pengawasan dengan wajib lapor dulu setiap satu minggu sekali," katanya.
BACA JUGA:
Sebelumnya diberitakan, dua orang janda muda berinisial VJ (30) dan VL (31) tertangkap basah saat melancarkan aksi pencurian perlengkapan bayi dan kosmetik di swalayan yang terletak di Mal Season City, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Keduanya pun berhasil ditangkap oleh sekuriti yang menjaga mal tersebut. Sementara seorang rekannya berinisial RI (DPO) berhasil meloloskan diri.
Kedua pelaku VJ dan VL selanjutnya diamankan ke Polsek Tambora guna proses lebih lanjut. Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik unit Reskrim Polsek Tambora, keduanya mengaku terhimpit kebutuhan ekonomi.