Masa Jabatan Donald Trump Segera Habis, Bisakah Mantan Presiden Dimakzulkan?
Pemungutan suara di DPR AS terkait pemakzulan terhadap Donald Trump pada 18 Desember 2019. (Sumber: commons wikimedia)

Bagikan:

JAKARTA - DPR AS menyetujui tuduhan menghasut pemberontakan, sehingga menyebabkan kerusuhan di Capitol Hill Rabu pekan lalu, terhadap Presiden Donald Trump. Ini membuat Trump akan menjadi presiden pertama yang menghadapi upaya pemakzulan dua kali secara konstitusional.

Tidak hanya berhenti di situ, upaya pemakzulan kali ini juga mungkin menghadirkan sejarah baru, mengingat masih panjangnya tahapan-tahapan menuju pemakzulan.

Setelah disepakati di DPR AS, dokumen tuduhan sebagai pertimbangan pemakzulan akan diajukan ke Senat AS. Berbeda dengan DPR AS yang dikuasai Partai Demokrat, pendukung Presiden terpilih Joe Biden. Senat AS dikuasai oleh Partai Republik, pendukung Trump.

Dalam sidang Senat AS nanti, diperlukan suara mayoritas dua pertiga dari seluruh anggota Senat untuk menghukum Trump. Jika semua senator yang berjumlah 100 orang hadir untuk mengikuti pemungutan suara, minimal 17 senator dari Partai Republik harus bergabung dengan kubu Partai Demokrat untuk menghukum Trump.

Sejak disetujui kemarin, upaya pemakzulan Trump berpacu dengan waktu lantaran masa jabatannya yang akan segara habis dan digantikan oleh Joe Biden pada 20 Januari mendatang. 

Pemimpin Mayoritas Senat dari Partai Republik Mitch McConnell, telah menolak seruan Partai Demokrat untuk segera melakukan persidangan pemakzulan. Melansir Reuters, McConnell mengatakan Senat tidak akan bersidang sampai selesai masa reses pada 19 Januari.

Mantan presiden

Itu berarti persidangan kemungkinan akan dimulai setelah Trump meninggalkan jabatannya pada 20 Januari. DPR harus secara resmi mengirimkan dakwaan terhadap Trump ke Senat sebelum persidangan dapat dimulai.

Dalam persidangan nanti, Trump sangat mungkin untuk melakukan pembelaan diri dengan mengatakan, pernyataan yang disampaikannya adalah hak kebebasan berpendapat yang dilindungi Amandemen Pertama Konstitusi. Dan, tidak bermaksud untuk seruan melakukan kekerasan.

Tak lama setelah pemungutan suara pemakzulan, Trump merilis pernyataan mengutuk kekerasan yang terjadi minggu lalu.

"Kekerasan dan vandalisme sama sekali tidak memiliki tempat di negara kami dan tidak ada tempat dalam gerakan kami," kata Trump.

Kembali ke sidang Senat yang kemungkinan digelar setelah tanggal 20 Januari, mungkinkah pemakzulan tetap dilakukan kendati Trump sudah menjadi mantan presiden?

Donald Trump
Presiden AS Donald Trump. (Sumber:Antara)

Mungkin dan bisa. Pemakzulan terhadap mantan presiden bisa dilakukan di Amerika Serikat. Para ahli hukum di sana sepakat, pemakzulan terlambat adalah konstitusional. Sebab, pemakzulan bukan hanya dipakai untuk memberhentikan dari jabatan.

Namun, juga bisa untuk mendiskualifikasi seseorang yang dimakzulkan dari jabatan selanjutnya. Artinya, masih ada alasan untuk mengadili Trump setelah tidak lagi menjabat sebagai Presiden AS. Dan belum pernah terjadi sebelumnya.

Konstitusi Amerika Serikat menyatakan, satu hukuman untuk hukuman lain adalah diskualifikasi seseorang, agar tidak bisa memegang dan menikmati jabatan, kehormatan, kepercayaan atau keuntungan apa pun di Amerika Serikat. Untuk melaksanakan diskualifikasi ini, hanya diperlukan sebagian kecil anggota Senat AS. 

Mengenai lamanya persidangan, Mahkamah Agung Amerika Serikat memberikan kebebasan kepada Senat untuk menetapkan aturannya sendiri, tentang cara pemakzulan. Mengikuti aturan yang berlaku saat ini, upaya ini bisa memakan waktu berhari-hari.