Bagikan:

JAKARTA - Presiden Donald Trump terancam menghadapi pemakzulan kedua, setelah ratusan pendukungnya berbuat rusuh dan merusak Gedung Capitol Hill saat Kongres AS membahas Hasil Pilpres AS yang dimenangkan oleh Joe Biden.

Melansir Reuters Jumat 8 Januari, Ketua DPR AS Nancy Pelosi dan Pemimpin Senat Demokrat Chuck Schrumer meminta Wakil Presiden AS Mike Pence dan Kabinet agar menggunakan Konstitusi AS 'menggulingkan' Trump karena 'hasutan' yang membuat pendukungnya berbuat rusuh.

Ketua DPR AS yang juga politisi Partai Demokrat Nancy Pelosi sudah memberikan indikasi akan mengumpulkan anggota DPR AS untuk memulai proses pemakzulan terhadap Trump. Sementara, Ketua Komite Kehakiman DPR AS Jerry Nadler yang berwenang menyusun pasal pemakzulan sudah menyatakan mendukung ide ini.

"Orang ini (Donald Trump) mematikan, untuk demokrasi kita, untuk warga negara ini," kata Nancy Pelosi.

Proses panjang

Masa jabatan Donald Trump yang kurang dari 20 hari lagi, menjadi tanda tanya mengenai rencana pemakzulan yang ingin dilakukan terhadap Trump. Sebab, butuh proses dan waktu. 

Berkaca dari pemakzulan yang dialami Trump sebelumnya, langkah pertama dari pemakzulan adalah, DPR AS akan melakukan pemungutan suara atas pasal-pasal yang menjadi dasar seorang presiden bisa dimakzulkan. Jika seluruh pasal telah ditetapkan, anggota DPR AS akan menggelar pemungutan suara. 

Jika kurang 51 persen anggota DPR tak setuju pemakzulan, otomatis presiden tetap menjabat dan proses pemakzulan tidak bisa dilanjutkan. Sementara, jika 51 perseb atau lebih anggota DPR AS setuju pemakzulan, langkah berikutnya adalah sidang Senat AS.

Senat AS akan menggelar sidang dan pemungutan suara. Untuk dapat dimakzulkan, lebih dari 2/3 anggota Senat harus menyatakan presiden dinyatakan bersalah atau pasal-pasal yang didakwakan. Jika kurang, presiden akan tetap menjabat.

Di antara proses tersebut, di dalamnya masih ada tahapan-tahapan penyelidikan yang panjang, termasuk penyelidikan yang dilakukan oleh Komite yang berada dalam Kongres, semisal Komite Intelijen dan Komite Pengawasan.

Pemakzulan Trump
Pemungutan suara di DPR AS terkait pemakzulan terhadap Donald Trump pada 18 Desember 2019. (Sumber: commons.wikimedia)

Pemakzulan pertama terhadap Donald Trump, terkait tekanannya terhadap Presiden Ukraina Volodymymyr Zelensky untuk menyelidiki Joe Biden, yang dianggap sebagai penyalahgunaan kekuasaan.  

Dimulai dari pengumuman dimulainya penyelidikan pemakzulan pada 24 September 2019. Namun, proses resminya dimulai pada 18 Desember 2019 setelah DPR AS menerima dan menyetujui pasal-pasal yang diajukan. 

Dan, keputusannya diraih pada 5 Februari 2020, dimana Trump akhirnya memenangi dua pemungutan suara yang membebaskannya dari semua tuduhan. Dimana ia meraih 52-48 suara di penghitungan pertama dan 53-47 suara di perhitungan kedua.

Total secara resmi prosesnya memakan waktu 1 bulan 2 minggu dan 4 hari, Jika ditambah dengan seluruh proses awal, waktunya lebih dari 3 bulan.