JAKARTA - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump akan terkenang dalam sejarah negara Paman Sam sebagai presiden ketiga yang dimakzulkan. Sebelumnya, ada dua presiden AS yang pernah dimakzulkan, yakni Andrew Johnson dan Bill Clinton. Apa sebabnya?
Sebanyak 230 anggota Dewan Perwakilan Amerika Serikat dari Partai Demokrat pada voting kemarin (18/12) sepakat memakzulkan Trump atas penyalahgunaan kekuasaan. Dilansir dari CNN dan New York Times, selain penyalahgunaan kekuasaan DPR AS juga sepakat bahwa Trump telah merendahkan kewenangan Kongres.
"Hari ini adalah hari yang menyedihkan bagi negara ini. Tindakan ceroboh Presiden mengharuskan kami mengajukan pasal pemakzulan," kata Ketua Dewan Perwakilan AS, Nancy Pelosi, di Gedung Kapitol dikutip dari CNN, Kamis, 19 Desember.
Jauh sebelum Donald Trump, negeri Paman Sam ini juga sudah pernah memakzulkan presidennya. Dua di antaranya adalah Presiden Andrew Johnson dan Presiden Bill Clinton.
Presiden AS pertama yang pernah menghadapi proses pemakzulan adalah Andrew Johnson. Dikutip businessinsider, Semuanya bermula ketika ia mengeluarkan sekretarisnya Edwin Stanton dari kantor pada 1867. Atas perbuatannya itu, Johnson melanggar aturan Tenure of Office Act karena memecat pejabat tanpa mendapat izin Senat.
Sebelumnya Johnson hanya menskors Stanton, tetapi ketika kongres mengintervensi agar Stanton kembali ke jabatannya, Johnson malah memecatnya pada 21 Februari 1868. Tiga hari kemudian dewan perwakilan memakzulkan Johnson.
Dewan mengatakan Johnson telah melanggar hukum dan mempermalukan kongres AS. Selama 11 minggu senat mengadili kasus Johnson namun akhirnnya Senat memutuskan untuk membebaskan Johnson. Keputusan itu diambil karena kekuarangan satu senat yang menyatakan Johnson bersalah.
Selain Johnson, presiden AS yang pernah dimakzulkan adalah Clinton. Sejak 1994, ia sudah berurusan dengan skandal. Dimulai dari penyelidikan kasus keuangan yang dikenal dengan "whitewater". Pada tahun yang sama, Clinton juga dituntut oleh salah seorang pegawai Arkansas Paula Jones yang menuduh Clinton melakukan pelecehan seksual.
Pada bulan januari 1998, dalam kasus Jones, Clinton menyangkal bahwa dia pernah berselingkuh dengan dokter magang gedung putih Monica Lewinsky. Tapi berita Clinton berselingkuh dengan Lewinsky menyebar.
Pada Agustus 1998, akhirnya Clinton mengaku telah berselingkuh dengan Lewinsky. Dua bulan kemudian DPR AS memilih proses pemakzulan pada Clinton.
Lalu pada 11 Desember 1998, DPR AS menyetujui tiga pasal pemakzulan yang berisikan tuduhan kebohongan Clinton kepada dewan hakim, melakukan sumpah palsu yang menyangkal perselingkuhannya dengan Lewinsky, dan menghalangi keadilan. Lalu pada hari berikutnya, pasal keempat disetujui DPR yakni tuduhan atas penyalahgunaan kekuasaaan Clinton.
Akhirnya pada 19 Desember 1998, DPR mendakwa Clinton karena dua pasal, yakni sumpah palsu dan menghalangi keadilan. Namun meski sudah dimakzulkan, Clinton akhirnya lolos setelah sidang di Senat pada 12 Februari 1999.