Trump Diganjar Ancaman Pemakzulan karena Kerusuhan Capitol Hill
Ilustrasi Donald Trump. (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Donald Trump terancam menghadapi pemakzulan kedua, setelah ratusan pendukungnya berbuat rusuh dan merusak Gedung Capitol Hill saat Kongres AS membahas Hasil Pilpres AS yang dimenangkan oleh Joe Biden

Pemakzulan diarahkan kepada Trump, lantaran ia mengajak pendukungnya untuk melakukan unjuk rasa saat Kongres AS bersidang. Akibatnya, selain Gedung Capitol Hill rusak di beberapa bagian dan sidang sempat tertunda, kericuhan pendukung Trump juga menyebabkan empat orang tewas, serta sejumlah petugas keamanan luka-luka.

Melansir Reuters Jumat 8 Januari, Ketua DPR AS Nancy Pelosi dan Pemimpin Senat Demokrat Chuck Schrumer meminta Wakil Presiden AS Mike Pence dan Kabinet agar menggunakan Konstitusi AS 'menggulingkan' Trump karena 'hasutan' yang membuat pendukungnya berbuat rusuh.

Nancy Pelosi yang juga politisi Partai Demokrat sudah memberikan indikasi akan mengumpulkan anggota DPR AS untuk memulai proses pemakzulan terhadap Trump. Sementara, Ketua Komite Kehakiman DPR AS Jerry Nadler yang berwenang menyusun pasal pemakzulan sudah menyatakan mendukung ide ini.

"Orang ini (Donald Trump) mematikan, untuk demokrasi kita, untuk warga negara ini," kata Nancy Pelosi.

Kendati demikian, proses pemakzulan ini juga menjadi tanda tanya mengingat masa jabatan Trump hanya kurang dari dua minggu. Mengingat proses pemakzulan juga memerlukan waktu dalam penyusunan dan pengajuannya.

Diketahui, pada tahun 2019 Donald Trump juga sudah mengalami upaya pemakzulan oleh DPR AS. Ketika itu, Trump tersangkut tekanannya terhadap Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky untuk menyelidiki Joe Biden yang dianggap sebagai penyalahgunaan kekuasaan.

Namun, Senat AS yang dikuasai oleh Partai Republik ketika itu mampu menyelamatkan Donald Trump dari tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi penyelidikan yang dilakukan oleh Kongres AS.