Bagikan:

JATENG - Polres Purbalingga menangkap dua pria pelaku pengancaman terhadap seorang sopir bus pariwisata. Ancaman dilakukan dengan menggunakan senjata tajam (sajam).

Kepala Polres Purbalingga Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Era Johny Kurniawan mengakui aksi pengancaman sopir bus pariwisata oleh sekelompok orang itu sempat terekam kamera sehingga videonya viral.

"Berdasarkan laporan yang kami terima, waktu kejadian pada hari Minggu (12 Maret), sekitar pukul 01.00 WIB. Pelapor saat itu adalah sopir bus, merasa terancam atas kejadian tersebut," katanya saat konferensi pers di Markas Polres Purbalingga, Jawa Tengah, Kamis 16 Maret sore.

Menurut dia, peristiwa itu terjadi saat bus pariwisata tersebut melintas di depan SPBU Padamara ke arah Jalan MT Haryono, Purbalingga.

Pada saat yang sama, sebuah mobil Etios warna putih berpelat nomor F-1339-KQ melintas dengan membawa empat orang yang baru keluar dari salah satu tempat hiburan dalam kondisi mabuk.

Penumpang mobil Etios itu merasa tersinggung karena jalan ditutupi sehingga mereka menghadang bus tersebut.

Dua orang yang turun dari mobil Etios itu menghampiri sopir bus dan salah seorang di antaranya membawa senjata tajam sejenis parang.

Selain diacung-acungkan, parang tersebut juga dipukulkan ke kaca depan bus. Bahkan, mereka meminta uang sebesar Rp500 ribu kepada sopir bus namun hanya diberi Rp200 ribu.

"Atas dasar laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat menangkap dua orang pelaku pada hari Senin (13 Maret)," kata Kapolres.

Ia mengatakan dua pelaku yang berhasil ditangkap terdiri atas MN (42) warga Desa Prigi, Kecamatan Padamara, Purbalingga, dan AD (28), warga Desa Kalimanah Kulon, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga.

Selain itu, kata dia, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu mobil Etios warna putih berpelat nomor F-1339-KQ, satu bilah parang, dan sebagainya termasuk uang yang diminta dari sopir bus.

Menurut dia, pihaknya hingga saat ini masih melakukan pengejaran dua pelaku lainnya, yakni JM dan BD.

Terkait dengan hal itu, Kapolres mengatakan tersangka MN dan AD dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Kami mengimbau warga Purbalingga yang melihat atau menjadi korban premanisme agar tidak ragu untuk melapor ke nomor 110," tandasnya.