Bagikan:

BARITO UTARA - Tim Polsek Montallat, Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap pelaku penganiayaan dengan senjata tajam parang. Pelaku menganiaya korban saat berselisih dalam keadaan sama-sama mabuk.

Kapolsek Montallat Ipda Udung membenarkan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka robek pada kepala bagian kiri dan kanan korban.

“Korban dan pelaku sebenarnya berteman, karena dalam kondisi mabuk minum miras, keduanya saling selisih paham hingga terjadi keributan, hingga berbuntut penganiayaan dengan menggunakan sajam,” tutur Ipda Udung dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 11 November.

Kronologi kejadian berawal saat korban RF dan pelaku DS sama-sama mengonsumsi miras jenis tuak. Dalam keadaan mabuk, keduanya berselisih paham memicu keributan.

Pelaku DS menurut polisi lebih dulu pulang dari tempat mabuk lalu kembali membawa parang. Pelaku lantas menganiaya korban.

Dari laporan korban, pelaku ditangkap. Pelaku dibawa ke Polsek Montallat.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman penjara 5 tahun,” kata Ipda Udung.