Bagikan:

KAPUAS - Polisi menangkap pria berinisial SA (42) warga Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng) yang menganiaya istrinya. Pelaku melakukan penganiayaan karena kesal istrinya menolak bercinta. 

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti menerangkan, penganiayan terjadi saat pelaku berada di rumah kos di Bataguh, Kapuas. Pelaku dan istrinya bersama dua orang lainnya meminum arak. 

“Kemudian saat temannya sudah pulang, pelaku yang dalam kondisi mabuk arak mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri, namun korban menolak,” ujar AKBP Manang dikutip dari keterangan tertulis, Minggu, 20 Juni. 

Pelaku dengan nada bercanda melontarkan kalimat ke korban ‘apakah mau darah’. Korban pun langsung marah dan menampar wajah suaminya 

"Merasa tak terima, kemudian pelaku membalas menampar wajah istrinya sebanyak empat kali dengan tangan yang dikepal membuat korban tersungkur. Kemudian pelaku melihat ada senjata tajam jenis parang di dekat korban yang kemudian langsung diambil pelaku dan membacok sang istri sebanyak lima kali," papar Kapolres.

Penganiaya istri di Kapuas karena menolak bercinta/FOTO VIA HUMAS POLDA KALTENG

Karena penganiayaan ini, korban mengalami luka robek di kepala bagian belakang, luka robek pada bahu kanan, luka robek pada punggung tangan kanan. Korban kemudian dirujuk ke RSUD Kapuas.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis parang dengan panjang bilah parang 28,5 cm dan lebah bilah parang 2,3 cm sudah diamankan di Mapolres Kapuas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," tutur Kapolres.

Pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (1) UU RI 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.