Bagikan:

PANDEGLANG - Polsek Pandeglang amankan pria paruh baya berinisial SA (50), yang melakukan penganiayaan terhadap tetangganya dengan menggunakan batang bambu, di Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sejumlah luka di tubuh dan kepalanya.

Kapolsek Pandeglang AKP Osman Sigalingging mengatakan, pelaku SA kesal sehingga menganiaya tetangganya sendiri bernama SH (58) dengan memukul menggunakan sebatang bambu hingga bambu hancur.

"Kejadiannya itu pada 22 November 2022, terjadi kesalahpahaman, korban sering menutup jalan ke area persawahan pelaku, akhirnya pelaku aniaya korban dengan bambu," kata Osman dalam keterangan tertulis, Rabu, 7 Desember.

Menurut keterangan pelaku, ia melakukan perbuatannya itu karena kesal korban kerap menutup jalan menuju area persawahan miliknya.

"Korban SH sering menutup jalan ke sawah SA, karena sering membuka dan menutup jalan. SA kesal dan akhirnya menganiaya korban SH dengan bambu," ungkap Osman.

Pelaku SA juga mengaku hanya menganiaya korban dengan sebatang bambu meskipun saat itu ia sedang membawa senjata tajam jenis parang. Ia juga mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut.

"Pelaku tidak memukul korban dengan parang ia hanya memakai bambu saja, pelaku SA juga mengatakan tidak tahu berapa kali SA pukul korban karena emosi," terangnya.

Osman juga menuturkan, akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka dibagian tubuh dan sempat dirawat di rumah sakit.

"Korban sempat dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka dibagian tubuh," terangnya.

Selain sebatang bambu yang hancur, Polsek Pandeglang juga mengamankan senjata tajam milik SA sebagai barang bukti lainnya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Barang buktinya ada baju korban, parang dan bambu yang sudah hancur digunakan korban untuk menganiaya. Pelaku kita jerat dengan Pasal 351 KUHP," tutupnya.