Kembangkan Kasus Suap Bupati Pemalang Nonaktif, KPK Tetapkan 7 Tersangka Termasuk Kepala Dinas
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 7 tersangka baru di kasus suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo. Mereka adalah kepala dinas, pimpinan daerah hingga pejabat lainnya.

"KPK kembali tetapkan 7 kepala dinas, badan, dan pejabat lainnya sebagai tersangka baru pemberi suap," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 13 Maret.

Ali mengungkap pengembangan kasus ini berawal dari hasil persidangan mantan Plt Sekda Pemalang Slamet Masduki. Ketujuh tersangka ini diduga turut memberi suap pada Mukti Agung.

"Kami mengembangkan perkara ini dengan menemukan adanya peristiwa pidana terkait pemberian suap dan berdasarkan alat bukti kemudian meningkatkan status perkaranya ke penyidikan," tegasnya.

Hanya saja, KPK belum memerinci siapa saja pihak yang ditetapkan jadi tersangka. "Akan kami sampaikan detailnya saat penyidikan ini dianggap telah tercukupi seluruh alat buktinya," ungkap Ali.

KPK mengajak masyarakat terus memantau proses hukum ini. Dipastikan tiap perkembangan akan disampaikan ke publik, kata Ali.

"KPK akan terus menyampaikan perkembangan penyidikan perkara ini pada publik dan berharap publik untuk dapat mengawal prosesnya sehingga dapat berjalan sesuai ketentuan hukum," ujarnya.

"Kami juga mengajak masyarakat turut serta mengawasi setiap pengelolaan anggaran dan kinerja pada pemerintah daerah, agar penyelenggaraan layanan publiknya bisa meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan di wilayah tersebut secara nyata," sambungnya.

Sebagai informasi, kasus jual beli jabatan ini terungkap setelah operasi tangkap tangan (OTT) menjerat Mukti Agung Wibowo. Kegiatan ini dilakukan pada Agustus 2022 lalu.

Tak sampai di sana, Mukti juga diduga menerima uang terkait pengadaan barang dan jasa. Dalam kasus ini, Slamet bersama tiga pejabat lainnya di Pemkab Pemalang divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti memberi uang pada Mukti.

Terkait