Dalam Waktu 2 Bulan, 33 Perkara Tindak Pidana yang Dilaporkan di Polres Sragen, 22 Kasus Diungkap
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama mengungkap 22 kasus tindak pidana/ Foto: Dok. Polresta Sragen/ Polda Jateng

Bagikan:

SRAGEN – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sragen Polda Jateng mengungkap 22 perkara dari berbagai macam tindak pidana dalam kurun waktu 2 bulan, termasuk diantaranya peredaran mata uang dollar palsu.

Pengungkapan perkara dilakukan jajaran Sat Reskrim Polres Sragen terhitung sejak awal Januari 2023 hingga 9 Maret 2023 atau sampai pada Kamis, 9 Maret, dengan jumlah 34 tersangka.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama, menjelaskan bahwa secara rinci ada sebanyak 8 jenis tindak pidana yang telah dilaporkan selama kurun waktu 2 bulan, dengan total kejadian dilaporkan sebanyak 33 laporan.

Dari jumlah 33 laporan kejadian itu, Polres Sragen telah berhasil mengungkap sebanyak 22 laporan kejadian.

“Ada sebanyak 33 laporan kejadian dan berhasil diungkap hingga hari ini sebanyak 22 perkara, terdiri dari pencurian biasa, Pasal 362 KUHP sebanyak 3 laporan telah selesai diungkap. Pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 KUHP sebanyak 8 laporan dan berhasil diungkap sebanyak 4 laporan. Pencurian dengan kekerasan, Pasal 365 KUHP sebanyak 1 laporan dan telah diungkap sebanyak 1 laporan. Penipuan dan atau penggelapan, Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP sebanyak 13 laporan dan telah diungkap sebanyak 8 laporan. Penggelapan dalam jabatan, Pasal 374 KUHP ada satu kali laporan, uang palsu, Pasal 245 KUHP satu kali laporan dan telah terungkap. Curanmor 3 kali laporan dan terungkap 1 laporan, Tanpa Hak menguasai, membawa sajam (senjata tajam). Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 ada 2 laporan masih dalam tahap penyidikan, “ urai Kombes AKBP Piter.

Kapolres mengungkapkan, dari keseluruhan laporan kejadian tersebut, Sat Reskrim dan jajaran Polsek telah menangkap sebanyak 34 orang tersangka, dengan rincian 1 orang tersangka pencurian biasa sebagaimana dimaksud pasal 362 KHUP, telah dinyatakan ditutup secara Restoratif Justice dengan berbagai pertimbangan, 9 orang tersangka dalam proses tahap II dan sebanyak 24 orang tersangka lainnya masih dalam tahap penyidikan.

Kapolres melanjutkan, ada sebanyak 13 perkara terhitung menonjol, satu diantaranya ungkap perkara mata uang dollar palsu yang diungkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Sidoharjo.

“Ada sebanyak 13 ungkap perkara terhitung menonjol yang akan kita sampaikan kepada para awak media. Dan satu diantaranya diungkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Sidoharjo, yakni ungkap perkara mata uang dollar palsu hingga ratusan lembar, dalam pecahan 1 dollar palsu dan 100 dollar palsu dengan nilai bila dirupiahkan sebesar 1.3 miliar rupiah, “ kata AKBP Piter.

Dari kasus tersebut, lanjut AKBP Piter, jajaran Reskrim telah menangkap dua orang tersangka bernama Supriyanto alias Supri dan Slamet Karianto.

Saat ini perkara menyimpan serta mengedarkan mata uang dollar palsu sebagaimana dimaksud pasal 245 KUHP masih dalam proses penyidikan Sat Reskrim Polres Sragen.