Bagikan:

JAKARTA - Selama tahun 2021, Polres Metro Jakarta Timur mencatat sebanyak 50 kasus tindak pidana berdasarkan laporan di media sosial (viral) dilaporkan.

Dari 50 kasus, sedikitnya 38 yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur. Sedangkan 12 kasus viral lainnya masih dalam penyelidikan Kepolisian lantaran kurangnya bukti dan hal lainnya.

"Persentase pengungkapan di 2021 sebanyak 76 persen yang telah diungkap. Salah satu kasus viral yang menonjol adalah tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia," terang Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan saat dikonfirmasi VOI, Sabtu 1 Januari.

Sementara 12 kasus viral lainnya yang belum diungkap atau masih dalam tahap penyelidikan, disebabkan kurangnya bukti dan saksi-saksi, sehingga menyulitkan penyelidikan kasus tersebut.

"Kendala identifikasi awal yang viral. Pelaku terekam CCTV tapi tidak nampak jelas (ciri-cirinya). Saksi - saksi tidak ada yang melihat. Bahkan, korban juga tidak memperhatikan ciri pelaku," ujarnya.

Meski demikian, 12 kasus viral yang belum diungkap tetap menjadi perhatian dan atensi Polres Metro Jakarta Timur di awal tahun 2022 agar segera mengungkap kejadian itu.

"Tapi masih menjadi perhatian kita untuk mengungkapnya," katanya.

Kendala dalam pengungkapan itu, sambung Kapolres, terjadi karena beberapa faktor. Mulai dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan rangkaian penyelidikan lainnya.

"Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ketika tidak ada barang bukti yang tertinggal di TKP, itu jadi kendala. Karena dalam pembuktian itu harus ada saksi, hasil olah TKP dan barang bukti. Ketika ketiga ini belum terpenuhi, maka akan kesulitan petugas," ujarnya.