Bagikan:

JAKARTA- Polri menjabarkan serangkaian pengungkapan kasus tindak pidana periode 19-26 Juli 2024. Mulai dari perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga narkotika.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut ada 1.546 kasus telah diungkap jajaran Bareskrim Polri yang di antaranya 178 perkara terkait narkotika dan 38 kasus perjudian baik online maupun konvensional.

"Untuk kasus persetubuhan 17 kasus, pencabulan, 31 kasus dan senjata tajam 30 kasus," ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 27 Juli.

Sementara untuk TPPO yang diungkap ada 4 kadus dan 325 tindak pidana ringan (tipiring) diungkap.

Dari pengungkapan itu, ada beberapa kasus yang menarik perhatian masyarakat seperti pembunuhan ada 30 kasus. Pencurian biasa 37 kasus, pencurian dengan pemberatan 36 kasus dan pencurian dengan kekerasan 17 kasus.

"Kasus penganiayaan ada 67, illegal loging satu kasus, illegal mining 2 kasus dan illegal drilling satu kasus," sebutnya.

Kemudian, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ada 50, miras 8 kasus dan penemuan mayat 7 kasus. Lalu penemuan mayat 7 kasus, kebakaran 3 kasus, pengerusakan 5 kasus, fidusia 2 kasus, kecelakaan lalu lintas 35 kasus dan teguran simpatik lalu lintas 500.

"Kasus uang palsu satu kasus, pengeroyokan 14 kasus dan KRDT sebanyak 5 kasus," kata Trunoyudo.