Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum KEY, Muhammad Syafri Nur mengungkapkan alasannya kliennya menyebarkan video yang memperlihatkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terduga pelaku RIS terhadap anak kandungya, KR (10) dan KA (12).

Berdasarkan keterangannya, KEY kesal karena kasusnya tidak ada perkembangan. Padahal telah dilaporkan sejak 23 September 2022.

Diketahui, kejadian KDRT itu terjadi di Apartemen Signature Park Jalan Letjen MT Haryono Kav. 22-23 Tebet, Jakarta Selatan. Aksi penganiayaan itu diketahui sudah berlangsung selama satu tahun sejak 2021.

Sementara, kasus ini baru mencuat pada Selasa, 20 Desember, setelah video yang merekam aksi penganiayaan itu viral di media sosial.

“Dia merasa penyelidikan cukup lama, engga ada follow up. Kemudian terus merasa tidak ditanggapi laporannya, Oleh karena itu tanpa komunikasi lagi, dia (KEY) langsung viral kan, ternyata efektif,” kata Syafri saat dikonfirmasi, Sabtu, 24 Desember.

Syafri mempertanyakan kinerja kepolisian, lantaran kasus kekerasan anak ini, baru ditindaklanjuti dan dinaikan statusnya setelah menjadi viral.

“Kenapa juga begininya, dunia kita terbalik. Ramaikan dulu baru perhatian, padahal enggak mesti gitu kan. Kita kan hidup bertanggung jawab-jawab masing-masing,” ucapnya.

Menurutnya, apabila kasus kekerasan anak ini dibiarkan terlalu lama ini, maka akan mempengaruhi psikologis dari sang anak atau korban.

“Jiwanya terganggu juga gituloh, ada persoalan apasih, gitu kan, seberapa sulitnya kalian bekerja, sampai begitu lama,” tutupnya.

Sebelumya diberitakan, Syafri Nur menjelaskan alasan kasus KDRT yang terjadi pada keluarga KEY baru dilaporkan pada tahun 2022. Padahal peristiwanya terjadi pada 2021.

“Teman-teman kok nanya dari 2021 baru dilaporkan 2022? Namanya orang hidup rumah tangga, kalau ngelaporin orang lain gampang, bisa dilaporin hari itu juga. Tapi kalau ngelaporin suami, istri. Anak laporin bapaknya," kata Syafri.

Namun, seiring berjalannya waktu, tindakan yang dilkukan RIS sudah terlewat batas. Hal ini pula yang mengakibatkan mantan istri pelaku, KEY melaporkan ke pihak berwajib.

"Kita sudah melihat sangat maksimal. Sudah enggak bisa ditolerir, makanya dilaporkan. Kalau tidak dilaporkan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, bisa saja korban menjadi luka berat atau meninggal dunia," ujar Syafri.

Kasus Naik Sidik

Polres Metro Jakarta Selatan mendalami kasus KDRT yang diduga dilakukan oleh RIS terhadap dua anaknya berusia 10 tahun dan 12 tahun.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, bila kasus tersebut sudah dinaikkan menjadi penyidikan usai pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Iya per hari ini (naikkan status penydiikan). Setelah melakukan olah TKP,” kata Nurma kepada VOI, Selasa, 20 Desember

Nurma juga mengatakan bila saat ini tim penyidik telah kembali memeriksa pelapor alias ibu korban, KEY serta dua korbannya KR dan KA.

“Kembali memeriksa, kan (sudah dinaikan-red) penyidikan pelapor dan korban,” kata Nurma saat dikonfirmasi, Rabu, 21 Desember.

Perihal hasil pemeriksaan, Nurma mengaku belum mengetahui. Karena hal itu ranah tim penyidik.

Ia hanya memastikan, langkah selanjutnya Polres Jakarta Selatan akan melibatkan saksi ahli pidana dan IT untuk membantu menyelesaikan kasus ini.

“Ahli pidana, ahli IT. Untuk waktunya nanti tim penyidik,” tutupnya.