Setelah Viral di Medsos, Polres Jaksel Selidiki Kasus KDRT di Apartemen Signature Park Tebet Jaksel
Ilustrasi Freepik

Bagikan:

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menindak lanjuti kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang pimpinan perusahaan berinisial RIS yang ramai di media sosial beberapa waktu lalu.

"Kami akan menindak lanjuti dengan melakukan gelar perkara naik penyidikan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dikutip dari Antara, Selasa, 20 Desember.

Ary menjelaskan, terlapor berinisial RIS melakukan kekerasan terhadap korban berlangsung sejak 2021 hingga 2022 di tempat kejadian perkara (TKP) yakni Apartemen Signature Park Jalan Letjen MT Haryono Kav. 22-23 Tebet, Jakarta Selatan.

Saat itu RIS yang menjabat sebagai pimpinan perusahaan melakukan kekerasan terhadap salah seorang anggota keluarganya, korban K dengan memukul kepala korban dengan tangan.

"Selain itu, terlapor juga menendang punggung korban menggunakan kaki serta sering memaki korban dengan kata-kata kasar," sambungnya.

Pada kejadian tersebut, RIS melakukan kekerasan terhadap dua anggota keluarga yakni KR dan KA yang pada akhirnya dilaporkan oleh KEY.

Pihak kepolisian juga meminta keterangan dari petugas parkir Apartemen Signature Park berinisial ARH, karyawan pelapor berinisial RRM, dan petugas keamanan Apartemen Signature Park berinisial N.

Menurut keterangan kepolisian, kasus ini menjadi terhambat lantaran kejadian sejak setahun lalu ini tidak ada visum dan rekam medis yang bisa dijadikan sebagai barang bukti.

"Saat ini kedua korban merujuk ke P2TP2A yang masih proses dua kali konseling sampai sekarang," tuturnya.

Kasus ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian dengan surat laporan kepolisian

bernomor LP/B/2301/IX/2022/SPKT/PolresMetroJakartaSelatan/PoldaMetroJaya pada 23 September 2022.

Pasal yang dipersangkakan kepada terlapor mengenai kekerasan terhadap anak dan KDRT serta perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan yakni Pasal 76C Jo 80 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo 44 UU RI No. 23 tahun 2004 dan Jo Pasal 335 KUHP mengenai penghapusan KDRT.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini ramai dibincangkan di media sosial. Bahkan, salah satu penyanyi rap Indonesia Young Lex melalui akun Instagram resminya memposting video terlapor melakukan penganiayaan terhadap anaknya.