Bagikan:

SERANG – Pimpinan Yayasan Yatim Piatu di Kota Serang menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengatakan, pelaku sudah mencabuli 3 anak yayasan.

”Pelaku MR (49) pimpinan yayasan yatim piatu. Korbannya 3 anak didik santri yatim piatu yayasannya. Korban yakni SN (14) , IS (12), dan AS (15). MR mencabuli korban di dalam kamarnya," ucap David dalam keterangan tertulis, Jumat, 16 Desember.

Kata David, pelaku diam-diam masuk ke dalam kamar korban. Di dalam kamar itu tedapat beberapa santriwati sedang tidur. Saat itu pelaku langsung membangunkan korban dan melakukan pencabulan.

“Korban menceritakan bahwa awal mulanya sekira jam 23.30, pelaku masuk ke dalam kamar SN dan pelaku melihat santri semuanya sudah dalam keadaan tidur pulas. Setelah di dalam kamar, pelaku membangunkan SN. Usai mengobrol pelaku langsung memeluk dan langsung melepas celana yang dikenakan oleh SN, dan pelaku menjalankan aksinya," ungkap David.

David kembali menerangkan, setelah mendapat perlakuan tersebut korban SN menghubungi pamannya dan mengatakan bahwa ia ingin pulang ke rumah atau keluar dari pondok. Keinginan itu, lanjut David, membuat pamannya menaruh curiga ada apa dengan korban.

“Setelah korban pulang, langsung ditanya oleh pamannya alasan kenapa ingin keluar dari pondok. Awalnya korban tidak mau bercerita namun karena sudah merasa tidak kuat, akhirnya bercerita kepada pamannya bahwa ia di pondok telah disetubuhi oleh pelaku yang bernama MR. Pimpinan pondok pesantren.” terang David.

Tidak terima keponakannya menjadi korban pencabulan, pama korban langsung mendatangi MR ke lokasi.

"Pelaku dibawa atau diamankan oleh masyarakat yang didampingi oleh aparat desa kemudian diserahkan kepada Unit PPA Resta Serang kota guna ditindak lanjuti terkait aduan atau dugaan tindak pidana tersebut," terang David.