Bagikan:

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan mendalami kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri berinsial RIS, terhadap dua anaknnya berusia 10 tahun dan 12 tahun.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan bila kasus tersebut sudah dinaikkan menjadi penyidikan usai pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Iya per hari ini (naikkan status penydiikan). Setelah melakukan olah TKP,” kata Nurma kepada VOI, Selasa, 20 Desember

Nurma menyebut, olah TKP dilakukan tim penyidik di Apartemen Signature Park di Jalan Letjen MT Haryono Kav. 22-23 Tebet, Jakarta Selatan. Pihaknya mengambil hasil visum dari kedua korban, dan rekaman video CCTV di lokasi kejadian.

“Hasil sementra visum. Kemudian video konten itu diambil juga, apakah betul, kemudian CCTV,” ucapnya.

Bahkan untuk memastikan kebenaran peristiwa yang terjadi satu tahun lalu itu, Polres Metro Jakarta Selatan berencana memanggil saksi Ahli.

“Dari mulai dokter kan saksi ahli juga. Video viral itu pasti saksi ahli IT,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, marak di media sosial (Medsos) aksi kekerasan yang dilakukan seorang pria terhadap anaknya. Setelah viral, Polres Metro Jakarta Selatan menindaklanjuti kasus tersebut. Diduga, pelaku adalah pimpinan dari perusahaan handphone terkenal berinisial RIS.

"Kami akan menindak lanjuti dengan melakukan gelar perkara naik penyidikan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dikutip dari Antara, Selasa, 20 Desember.

Ary menjelaskan, terlapor berinisial RIS melakukan kekerasan terhadap korban berlangsung sejak 2021 hingga 2022 di tempat kejadian perkara (TKP) yakni Apartemen Signature Park Jalan Letjen MT Haryono Kav. 22-23 Tebet, Jakarta Selatan.