Belum Ditetapkan Tersangka, Polisi Awasi Terduga Pelaku KDRT di Apartemen Signature Park Tebet
Ilustrasi Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - Polisi masih mendalami kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan RIS terhadap anak kandungnya di Apartemen Signature Park Tebet Jakarta Selatan.

Polres Metro Jakarta Selatan melalui Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta, Kompol Irwandhy Idrus akan memantau pergerakan terduga pelaku, guna menghindari kaburnya RIS sebelum dinaikkan statusnya.

Diketahui, kasus kekerasan yang dilakukan terduga pelaku, RIS sudah naik ke penyidikan. Hal ini terjadi setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Iya…iya (dipantau-red).  Kita masih tahap penyelidikan,” kata Irwandhy Idrus saat dikonfirmasi, Rabu, 20 Desember.

Irwandhy mengakui hingga saat ini pelaku masih berstatus saksi. Hal ini terjadi karena pihak kepolisian masih mencari bukti-bukti untuk menaikkan status terduga pelaku jadi tersangka. Terlebih lagi, insiden kejadian kekerasan itu terjadi sejak tahun 2021, sehingga kesulitan mendapat rekam medis korban.

“Jadi kejadian ini,  dalam rentang waktu tahun 2021 dilaporkannya, tentu yakni pembuktiaan mendalami  juga terkait tersebut. Kemudian video beredar itu baru diserahkan hari ini dari pihak korban,” ujar  Irwandhy.