Bagikan:

JAKARTA - Mantan pegawai OVO berinisial RIS yang dilaporkan dengan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melakukan perlawanan. Ia balik melaporkan mantan istrinya, KEY, atas dugaan penggelapan dan penyebaran data pribadi ke Polda Metro Jaya.

"Iya ada 2, laporannya terkait dengan penggelapan dan penyebaran data pribadi," ujar Pengacara RIS, Hendri Kurnia kepada wartawan, Rabu, 28 Desember.

Di kesempatan yang sama RIS sempat angkat bicara soal pelaporan yang dilakukannya. Ia menyebut mantan istrinya kerap kali mengunggah video ke media sosial yang menggambarkan dirinya sangat kasar kepada anak-anaknya.

Karena itu, ia pun meminta agar KEY menghentikan aksi penggunggahan video tersebut. Padahal, sebagai orang pada akhirnya akan tetap menafkahi keduanya.

"Saya minta untuk dari pihak mantan istri saya itu stop mengupload video-video yang sifatnya mengeksploitasi anak gitu ya. Apalagi anak dibuat supaya membenci saya," ungkap RIS.

"Kasihan anak-anak itu kan secara psikologinya kalau terus-terusan diteken seperti itu, pada saat itu tadi mereka pergi ke sekolah sementara dipostingan-postingan mantan istri saya menyebutkan saya kasar," sambungnya.

Adapun, pelaporan RIS telah teregitrasi dengan nomor LP/B/6590/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA untuk kasus dugaan perkara penggelapan.

Kemudian, LP/B/6597/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA untuk kasus dugaan mentransmisikan dokumen atau informasi elektronik milik orang lain tanpa hak.

Sebagai informasi, RIS sempat dilaporkan mantan istrinya, KEY, ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan itu terkait dugaan KDRT terhadap dua anak kandungnya KR (10) dan KA (12) di Apartemen Signature Park Jalan Letjen MT Haryono Kav. 22-23 Tebet, Jakarta Selatan.