Bagikan:

JAKARTA - Polri mendesak kepolisian Thailand agar penanganan kasus gembong narkoba Fredy Pratama ditangani oleh Indonesia. Sebab, Indonesia yang pertama kali mengungkap jaringan internasional tersebut.

"Untuk Fredy Pratama sendiri ini masih 50:50, apakah diserahkan ke Indonesia atau tidak, tapi kemarin saya desak agar diserahkan ke Indonesia," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Senin, 6 Mei.

Selain itu, dikatakan, dasar atau tidak pidana awal jaringan Fredy Pratama diungkap oleh kepolisian Indonesia. Sehingga, Polri yang harus menuntaskannya.

"Karena tidak pidana awal adalah di Indonesia," tegasnya.

Dalam koordinasi dengan kepolisian Thailand, Mukti tak mempersoalkan pengusutan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) istri Ferdy Pratama diambil alih.

Alasannya, perempuan tersebut memang warga negara Thailand. Selain itu, asetnya berada di negaranya.

"Dari pihak kepolisian Thailand meminta hanya mereka yang ungkap untuk TPPU," kata Mukti.

 

Diberitakan sebelumnya, dalam proses penanganan jaringan Fredy Pratama, Polri telah menangkap 60 orang anggotanya.

Dari puluhan orang anak buah Fredy Pratama, empat di antaranya menjalankan laboratorium narkoba atau pabrik ekstasi di Sunter, Jakarta Utara.

"Bahan baku tersebut jika dicetak bisa mencapai 300 ribu butir," kata Mukti.