Bagikan:

KARANGANYAR - Kasus pengeroyokan bersenjata di Jaten, Karanganyar yang sempat viral berhasil diungkap jajaran Reskrim Polres Karanganyar bersama Polsek Jaten. Empat pelaku tindak pidana yang mengeroyok korban menggunakan senjata tajam jenis pedang, golok sisir dan gir besi berhasil ditangkap petugas.

Empat pelaku tindak pidana kekerasan dengan senjata tajam tersebut diantaranya Gorki Cikara Levi (20) Wildan Pandu Pradana (18), Aldebaran Putra Nugraha (18) dan Ardhetyas Ardheta (18). Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Klaten.

Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Kumontoy, menyampaikan penangkapan terhadap empat pelaku dilakukan tak lama setelah mereka melakukan aksinya pada hari Minggu, 21 Mei, pukul 04.00 WIB, di Jalan Solo – Sragen Km.7 Desa Ngringo, Kecamatan Jaten.

Korbannya diketahui bernama Bima Aditya Candra (23), warga Kelurahan Mojosongo, mengalami luka di sekujur tubuh akibat dianiaya para pelaku menggunakan senjata tajam.

“Kejadian tersebut bermula dari adanya dua kelompok saling olok-olokan di media sosial yakni Twitter, antara kelompok Raharja dari Sragen dan kelompok Gaza dari Klaten. Dari olok – olokan tersebut kelompok dari Klaten sekitar 15 kendaraan, bermaksud ingin mencari kelompok Raharja langsung menuju Sragen. Sesampainya di Sragen mereka tidak bertemu sasaran, dan mereka kembali pulang. Namun saat melintasi di tempat kejadian perkara (TKP) kelompok tersebut bertemu dengan rombongan korban, terjadilah aksi tersebut” terang Kapolres dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis, 31 Mei.

Pelaku bersama rombongan melihat korban bersama dengan sejumlah temannya melaju dari arah Solo menuju Sragen. Karena berpapasan, kelompok pelaku tersinggung dengan kelompok korban.

Para pelaku akhirnya balik dan sempat melakukan pengejaran terhadap korban. Karena korban sempat ditendang dan terjatuh dari kendaraan, pelaku bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menyabetkan senjata tajam ke tubuh korban hingga korban mengalami luka pada bagian kedua kaki dan tangan kanan korban.

Setelah korban jatuh tersungkur dengan mengalami luka, para pelaku kemudian melanjutkan perjalanan untuk kembali ke Klaten.

"Dua hari setelah laporan polisi keluar, hasil penyidikan dan penyelidikan, tim berhasil mengamankan para pelaku. Sejumlah barang bukti yakni dua bilah senjata tajam jenis parang, tiga sepeda motor pelaku yang digunakan saat aksi tersebut, telah diamankan,” lanjut Kapolres.

Para pelaku diganjar Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara tujuh tahun.