Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan tidak akan melanjutkan proses regulasi peraturan daerah yang bertentangan dengan suatu undang-undang.

"Sebagai lembaga yang melakukan sinkronisasi dan harmonisasi regulasi seluruh perundang-undangan yang ada di Indonesia, Kemenkumham tak akan melanjutkan proses regulasi yang dibuat pemda apabila bertentangan dengan undang-undang," kata Kepala Seksi Penyusunan dan Penyelarasan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkumham Dr. Ferry Gunawan dalam keterangannya, Rabu 8 Maret, disitat Antara.

Ferry mengatakan, ketika pembentukan peraturan menteri atau peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga negara lainnya, Kemenkumham selalu dilibatkan. Tujuannya agar Kemenkumham memahami isunya sehingga mudah melakukan sinkronisasi dan harmonisasi regulasi.

Berdasarkan kewenangan yang dimiliki, Kemenkumham bisa menolak regulasi yang dibuat oleh pemerintah daerah sehingga ketika pemda ingin membuat rancangan peraturan daerah harus berkomunikasi dengan pemerintah pusat, asosiasi dan masyarakat.

"Tujuannya agar pemerintah pusat, masyarakat dan asosiasi tahu arah kebijakan tersebut untuk apa. Sebab, jangan sampai perda yang dibuat pemda malah menghambat pertumbuhan ekonomi nasional, termasuk ekonomi digital Indonesia," ujarnya.

Pemerintah pusat maupun daerah harus melihat penggelaran infrastruktur digital di Indonesia yang saat ini merupakan bagian dari program strategis nasional yang digalakkan Presiden Joko Widodo karena pilar utama dari ekonomi digital adalah infrastruktur digital.

Saat ini, tambah Ferry, penting bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun serta membentuk peraturan perundang-undangan penggelaran infrastruktur digital.

"Ketika Kemenkumham melakukan proses sinkronisasi dan harmonisasi ternyata regulasi tersebut bertentangan dengan undang-undang atau peraturan yang hirarkinya lebih tinggi maka regulasi itu bisa dikembalikan," ujarnya.

Bahkan, ketika Kemenkumham tidak dilibatkan dalam proses pembentukan perundang-undangan, proses pembentukan perundang-undangan itu bisa diminta dimulai dari awal.

Meskipun Indonesia menganut otonomi daerah yang memberikan kebebasan pemda untuk mengatur wilayahnya sendiri serta membuat regulasi, Ferry menegaskan perda yang dibuat harus selaras dengan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Berdasarkan Pasal 58 UU 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Kemenkumham berwenang dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah.

"Seluruh regulasi yang ada di daerah harus sesuai dengan UU yang berlaku, termasuk ketika pemda ingin membuat regulasi mengenai Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT)," tuturnya.

Regulasi tersebut harus sesuai dengan Perppu 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan UU lainnya. Dalam mengeluarkan regulasi, terdapat panduan jelas yang tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, ujar Ferry.