Eks Karyawan Kantor Hukum di Jaksel Tuntut Uang Makan yang Belum Dibayar Selama 3,5 Tahun
Polres Metro Jaksel/ Foto: Jehan/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Upaya Yuma mendapatkan kembali ijazahnya yang ditahan oleh bos kantor hukum di Jakarta Selatan inisial IF berbuah hasil. Setelah berjuang selama empat tahun hingga melaporkan mantan bosnya ke Polres Metro Jakarta Selatan, ijazah Yuma kini telah dikembalikan. Namun, Yuma menganggap pengembalian ijazah tersebut bukan lah bentuk itikad baik dari terlapor.

Menurut dia, terlapor mengembalikan ijazah karena merasa takut dan panik. Apalagi, kasus yang dilaporkannya telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.

"Dia (IF) itu dua minggu lalu, karena dia takut dan panik, dia terburu-buru menyerahkan ijazahnya kepada saya," kata Yuma kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 7 Maret.

"Pada saat ini sudah sampai pada tahap penyidikan. Sudah dua kali mangkir dipanggil pihak kepolisian, di mana tahap selanjutnya adalah penjemputan paksa," tambahnya.

Yuma pun menyebut pengembalian ijazahnya dilakukan secara kurang sopan oleh mantan bosnya. Ia menjelaskan, ijazah itu tidak dikembalikan secara langsung oleh IF atau staf HRD, melainkan dititip ke office boy.

"Itu menyerahkannya kurang etis dan kurang sopan, yang memberikan ijazah adalah office boy yang bernama R, harusnya kan staf HRD-nya yang menyerahkan," ujar dia.

Oleh karena itu, ia mengaku belum berencana mencabut laporan polisi terhadap IF meski sudah mendapatkan kembali ijazahnya.

"Saya sendiri tidak memiliki rencana untuk mencabut laporan saya, karena ijazah ini bukan seluruh dari hak saya yang saya tuntut," ungkap Yuma.

Hak-hak lain yang dituntut Yuma yaitu upah lembur selama 3,5 tahun dan gaji terakhirnya saat masih bekerja.

"Kalau saya pakai perhitungan ketenagakerjaan yang melibatkan bunga dan denda, itu perhitungan saya di atas kertas setelah saya berkonsultasi dengan pihak Disnaker ya, itu di atas Rp2,5 miliar selama 3,5 tahun," kata dia.

Ia mengingatkan agar IF memenuhi hak-haknya dan mengembalikan ijazah para korban lain yang masih ditahan.

"Seluruh hak saya dikembalikan, dan seluruh ijazah dari korban lain juga dikembalikan, yang sepengetahuan saya itu jumlahnya sampai puluhan," pungkas Yuma.

Sebelumnya, bos kantor hukum di Jakarta Selatan dilaporkan tiga orang mantan karyawannya ke polisi terkait kasus dugaan penggelapan ijazah.

Laporan itu dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan sejak 2019 dan kasusnya masih bergulir hingga saat ini.

Ketiga pelapor dalam kasus penggelapan ijazah ini yaitu Yuma, IL, dan AS.

Yuma Karim datang seorang diri ke Polres Metro Jakarta Selatan. Sedangkan IL dan AS didampingi oleh kuasa hukumnya.

"Dua laporan lagi masih tahap penyelidikan," kata Amsori kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2023).

Amsori menjelaskan, para pelapor memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan tambahan.

"Jadi agenda hari ini, kami ke penyidik dalam rangka tambahan berita acara pemeriksaan terkait beberapa saksi yang ini lama sekali dari tahun 2019," ujar dia.

Ia mengungkapkan, terlapor tidak mengembalikan dan menahan ijazah karyawan yang sudah mengundurkan diri dari perusahaan. Akibatnya, lanjut dia, korban mengalami kesulitan untuk mencari pekerjaan di perusahaan lain.

Berita ini sudah mengalami perubahan karena mendapat tanggapan dari pihak IF. 

Redaksi mengubah Isi berita karena belum ada konfirmasi dari pihak IF dikarenakan pada saat itu reporter kami belum mendapatkan narahubung untuk dihubungi/dikonfirmasi.

Terima kasih