JAKARTA – Salah satu kantor hukum di Kuningan, Jakarta Selatan angkat bicara terkait adanya pemberitaan yang menyebutnya telah menahan ijazah mantan karyawannya dan tidak membayarkan hak-hak selama bekerja.
Berdasarkan surat klarifikasi yang dibuat IF, yang diterima redaksi VOI, 28 Maret disebutkan bahwa pelapor yakni Yuma, yang tidak pernah hadir atau memenuhi undangan selama lebih dari lima kali. Atas dasar itu, IF mengklaim tidak benar jika kantornya dituduh memiliki utang atau tidak membayarkan upahnya.
“Fakta sebenarnya adalah hal tersebut telah dibayarkan. Bukti transfer pembayaran telah kami kirimkan juga kepada Yuma. Karena dirinya kerap mengabaikan panggilan untuk selesaikan hak dan kewajiban, termasuk untuk mengambil ijazah.” Isi dari surat klarifikasi tersebut.
IF juga menjelaskan bahwa pihaknya mencoba untuk menitipkan di Disnaker DKI sesuai permintaan Yuma. Namun, ditolak oleh Disnaker DKI.
BACA JUGA:
“Setelah kami jelaskan, Disnaker bersedia memfasilitasi dengan mengundang Yuma dan kami serahkan dihadapan Disnaker sebagai saksi.” begitu bunyi dalam isi surat tersebut.
Berita ini sekaligus menjadi hak jawab dari IF atas pemberitaan sebelumnya dengan judul “Eks Karyawan Kantor Hukum di Jaksel Tuntut Uang Makan yang Belum Dibayar Selama 3,5 Tahun”.
Link berita: https://voi.id/berita/261412/eks-karyawan-kantor-hukum-di-jaksel-tuntut-uang-makan-yang-belum-dibayar-selama-3-5-tahun