Bagikan:

JAKARTA - Aksi penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan Mario Dandy Satryo disebut telah direncanakan. Kesimpulan itu berdasarkan alat bukti digital yang ditemukan.

"Kami melihat di sini bahwa dari bukti digital bahwa ini ada perencanaan sejak awal," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis, 2 Maret.

Penyidik menilai perencanaan penganiayaan itu sudah terjadi pada saat Mario Dandy menghubungi dan bertemu Shane Lukas. Lalu, saat keduanya bersama dengan AG berada di satu mobil.

Tetapi, tak dirinci mengenai percakapan di antara mereka yang masuk sebagai unsur perencanaan.

"Pada saat mulai menelpon SL kemudian ketemu SL, kemudian pada saat di mobil bertiga ada mens rea, niat di sana," kata Hengki.

Dalam penanganan kasus ini ada beberapa perkembangan signifikan. Misalnya status hukum AG yang sebelumnya saksi menjadi pelaku.

Remaja berusia 15 tahun inipun dipersangkakan dengan 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.

Kemudian, perubahan persangkaan pas untuk Mario. Saat ini ia dipersangkakan dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider Pasal 352 ayat 2 KUHP. Kemudian, Pasal 76c junto Pasal 80 undang-undang perlindungan anak.

Persangkaan pasal itu lebih berat. Sebab sebelumnya Mario hanya dipersangkakan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan.

Pun dengan Shane Lukas. Ia juga dipersangkakan dengan pasal yang lebih berat yakni, Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 Kuhp junto 56 kubp lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 kuhp lebih lebih subsider 351 ayat 2 dan atau 76c junto 80 undang-undang perlindungan anak.