Bagikan:

JAKARTA - Korban Indosurya kembali mendatangi Bareskrim Polri. Mereka mempertanyakan bagaimana perkembangan laporan yang dibuatnya satu tahun yang lalu.

"Saya ingin menanyakan LP 0204 yang sudah satu tahun yang lalu, sampai sekarang belum ada penjelasan lebih lanjut tentang tersangkanya siapa. Apakah pendiri Indosurya statusnya sebagai tersangka atau tidak. Dan apakah istri dari Henry Surya dijadikan tersangka atau tidak," ujar Tommy Suhardi, salah seorang korban Indosurya, melalui keterangan tertulis yang diterima, Rabu, 1 Maret.

Tommy mengaku dirinya sudah kehilangan uang sebesar Rp34 miliar. Karena itu ia membuat laporan ke Bareskrim. Laporan itu diterima dengan nomor: LP/B/0204/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 27 April 2022. Terlapor yang di antaranya Henry Surya, Surya Effendi dan Natalia Tjandra yang merupakan ayah dan istri Henry.

Tommy mengaku, dirinya sudah menunggu selama dua jam di Bareskrim namun tak mendapat informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus tersebut.

Kuasa hukum Tommy, Adi Nugroho dari LQ Indonesia Lawfirm mendampingi Tommy agar ia juga bisa mengetahui sejauh mana pihak kepolisian menindaklanjuti laporannya.

"Saya tahu penyidik sudah kerja keras dari LP kita yang lama. Cuma kemarin saya dapat informasi ada klien kami dipanggil di LP yang baru." ujar Adi.

Adi percaya, Bareskrim sedang mempercepat proses kasus dengan LP model A atau LP yang dibuat oleh polisi itu. Namun, pihaknya sedikit khawatir lantaran kasus dengan nomor LP Nomor: A/0086/II/2023/SPKT Dittipideksus Mabes Polri tanggal 8 Februari 2023 dengan pasal pemalsuan dan pencucian uang itu, berpotensi kedaluwarsa pada tahun depan.

"Karena tempusnya 2012. Sementara berdasarkan Pasal 78 KUHAP, ayat 1 poin ke-3 itu dinyatakan kalau ancaman lebih dari 3 tahun itu bisa kedaluwarsa dalam waktu 12 tahun," kata dia.

Maksud Adi, dia menjelaskan adanya potensi kedaluwarsa tersebut agar peristiwa bebasnya Henry Surya dan rekannya dari jeratan hukum, tak terulang kembali. Sebab, menurutnya penyidik sudah bekerja keras dalam menangani kasus tersebut.

"Jangan sampai, ini kita melihat di kasus yang lama ya, kasus LP sebelumnya. Bareskrim sudah kerja keras setengah mati, Bareskrim sudah mati-matian, sampai beberapa pensiun dan bertahun-tahun, kemudahan hanya gara-gara dari pihak penuntut umum atau JPU memberikan istilahnya tuntutan yang lemah, dakwaan yang lemah, itu membuat pekerjaan mereka sia-sia. Tiga tahun, pagi, siang, sore saya melihat sendiri," kata Adi.

"Karena itu kami mendorong agar LP 0204, yang tempusnya masih lama, itu yang didorong," imbuh Adi.

Tim kuasa hukum korban Indosurya ini menganggap jika LP kedaluwarsa, Henry Surya sudah tidak dapat dituntut pidana, atau penuntutan bisa dibatalkan demi hukum.

"Sekarang saja baru dimulai penyidikan di kepolisian, belum penuntutan di kejaksaan dan pengadilan negeri, banding di pengadilan tinggi dan kasasi di Mahkamah Agung. Ini bisa memakan 2-5 tahun atau lebih. Keburu kedaluwarsa itu penuntutan. Jangan memulai sebuah proses hukum yang ujungnya akan membuat Henry Surya lepas lagi. Kasihan para korban," selorohnya.

Menurutnya, selama ini Dirtipideksus dan Kabareskrim telah berjasa berhasil melimpahkan berkas perkara Indosurya sebelumnya ke kejaksaan dan disidangkan di pengadilan. Tapi, untuk upaya kali ini, kata Ali pihaknya menyarankan agar LP yang diproses penyidik Bareskrim yang lebih muda tempusnya (LP 0204).