Blokir Rekening FPI, PPATK: Jangan Khawatir Uang Hilang, Nggak Ada yang Ambil
ILUSTRASI/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan pemblokiran rekening termasuk milik FPI bertujuan menganalisis transaksi memastikan ada-tidaknya yang menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan. Selama masa blokir, uang yang tersimpan dalam rekening dijamin aman.

“Pemerintah mengambil keputusan lewat SKB FPI tidak boleh melakukan aktivitas. PPATK punya kewajiban membaca melakukan langkah-langkah sesuai kewenangan, kalau ada lembaga diputuskan dilarang beroperasi, salah satu komponen penting dari organisasi itu adalah uang. Tugas PPATK apakah ada uang yang digunakan untuk hal-hal tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Namanya uang ada di situ, ngga hilang sama sekali, jangan khawatir uang hilang ada yang ambil, nggak mungkin. Kita bekerja sesuai peraturan perundang-undangan. Kita tidak punya interest politik, UU mengatur hak dan kewajiban kita,” kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam diskusi yang disiarkan YouTube PPATK, Jumat, 8 Januari.

Ditegaskan Dian, pemeriksaan rekening ini sudah dilakukan terhadap banyak pihak termasuk terhadap organisasi yang dinyatakan pemerintah dilarang beraktivitas. Per harinya, rata-rata PPATK menerima 300 laporan transaksi keuangan diduga mencurigakan.

“Kita bekerja profesional, tidak mencari-cari, kita periksa seluruhnya. Memastikan saja segala macam transasksi sesuai dengan peraturan perundang undangan, jadi ini proses ini proses normal,” sambungnya.

Pada tahap awal, pemblokiran rekening ini disebut Dian berlaku untuk 20 hari. Hasil analisis rekening ini nantinya diserahkan ke aparat penegak hukum.

Bila ditemukan transaksi yang menyalahi aturan UU, maka penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum semisal Polri. Dari situ, aparat penegak hukum melakukan langkah lanjutan.

“Tidak usah khawatir uang ke mana-mana itu di-freeze betul- betul, tidak bisa ditarik. Ini prosedur normal,” sambungnya.

Kewenangan PPATK 

Dalam melaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan (Financial Intelligent Unit) memiliki beberapa kewenangan utama, salah satunya adalah kewenangan untuk meminta penyedia jasa keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU.

Tindakan yang dilakukan oleh PPATK dimaksud merupakan tindakan yang diberikan oleh Undang-Undang untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.

Saat ini, sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang tersebut, PPATK tengah melakukan penelusuran terhadap rekening dan transaksi keuangan.

Untuk efektivitas proses analisis dan pemeriksaan, PPATK juga telah melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan dari FPI, termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI.

Upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat berwenang.