JAKARTA – PT Bank Syariah Mandiri (BSM) disebutkan telah melakukan langkah pembekuan rekening perseroan yang terafiliasi dengan Front Pembela Islam atau FPI. Hal tersebut ramai diperbincangkan oleh pengguna Twitter di Indonesia dengan menggunakan tagar #boikotsyariahmandiri.
Beberapa netizen membagikan cuitannya terkait dengan hal tersebut. Salah satunya adalah akun Fe_Bintang yang menuliskan nada tidak setuju atas lembaga jasa keuangan milik PT Bank Mandiri Tbk itu.
Rekening Keluarga IBHRS Di Blokir secara sepihak oleh BANK MANDIRI SYARIAH.
Jangan salah kan kalo umat memboikot tindakan BANK tsb.#BoikotSyariahMandiri#BoikotSyariahMandiri
Bantu RT Keras !!!!
Up Tagar plus komen
Goo 🚀🚀 pic.twitter.com/uqHQ4OPjQc
— fe (@Fe__Bintang) January 10, 2021
“Tarik ajalah tabungan kalian dari Bank Mandiri Syariah. Perbankan ikut bermain politik #boikotsyariahmandiri,” sebutnya pada Minggu, 10 Januari.
Serupa, akun @Gaknyehar__ juga membagikan pandangannya soal dugaan pembekuan rekening yang disinyalir berhubungan dengan aktivitas FPI. Malahan, netizen ini mempertanyakan sikap perbankan apakah bisa memberlakukan kebijakan yang sama terhadap para penyeleweng uang negara.
“Apakah rekening keluarga koruptor juga diblokir?” sebutnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, BSM dipercaya telah melakukan pembekuan rekening secara sepihak atas nasabah yang merupakan putri dari pemimpin FPI Rizieq Shihab.
Hingga berita ini diturunkan, Bank Syariah Mandiri memberikan tanggapan kepada VOI terkait dengan dugaan pemblokiran akun nasabah tersebut.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK) telah memberikan rekomendasi dan persetujuan atas pembekuan sekitar 65 rekening FPI dan rekening lain yang terafiliasi dengan organisasi tersebut.
Pembekuan sementara rekening tersebut dilakukan sesuai kewenangan PPATK berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.