JAKARTA – Rumor yang menyebutkan bahwa PT Bank Syariah Mandiri (BSM) telah memblokir rekening nasabah yang terafiliasi dengan ormas terlarang Front Pembela Islam (FPI) akhirnya terungkap.
Sekretaris Perusahaan BSM Ivan Ally membenarkan langkah perseroan tersebut. Menurut dia, kebijakan pembekuan rekening itu telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Bank Syariah Mandiri menyatakan senantiasa tunduk dan patuh pada undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia dalam melaksanakan seluruh operasional perbankan, termasuk dalam hal pembekuan sementara rekening nasabah,” ujarnya pada 11 Januari seperti yang dikutip dari Bisnis.com.
Ivan memastikan, pemblokiran ini bersifat sementara sesuai dengan arahan dari otoritas berwenang.
“Bukan atas inisiatif bank,” tuturnya menambahkan.
Adapun, otoritas yang dimaksud oleh Ivan tersebut antara lain Kepolisian, Kejaksaan, Hakim, KPK, Petugas Pajak, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ke depan, BSM mempersilakan kepada pihak maupun instansi tertentu yang merasa memiliki dan bertanggung jawab atas rekening tersebut untuk langsung menghubungi bank apabila merasa keputusan pembekuan memberatkan.
"Apabila nasabah berkeberatan atas pembekuan tersebut, maka nasabah dapat langsung menghubungi kami untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut," tegasnya.
Kebijakan strategis BSM terhadap status rekening nasabah menggenapi tindakan serupa yang sebelumnya sudah ambil oleh PT Bank Central Asia Tbk. (BCA).
BACA JUGA:
Seperti yang diberitakan sebelumnya, BCA telah lebih dulu mendapat sorotan ketika diketahui menjadi lembaga jasa keuangan tempat FPI mengendapkan dananya. Dalam keterangan resmi, bank dengan ticker emiten BBCA tersebut menyebut bahwa aktivitas keuangan FPI di perseroan telah dibekukan.
“Mengacu pada permohonan dari otoritas yang berwenang, BCA telah melakukan penghentian sementara transaksi atas rekening nasabah yang bersangkutan di BCA," kata Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F. Haryn pada Selasa, 5 Januari.
Belakangan didapati bahwa nilai rekening dari organisasi pimpinan Rizieq Shihab itu berjumlah sekitar Rp1,5 miliar. VOI kemudian mencoba mengkonfirmasi lebih lanjut kepada Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja soal langkah pembekuan rekening yang dimaksud.