JAKARTA - Wajahnya tegang mengamati area mic di depan wajah hakim. Hendra Kurniawan siap menanti putusan. Saat vonis 3 tahun penjara dijatuhkan, tangis putri terdakwa perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J itu pecah.
Hanin, putri eks Karo Paminal itu hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia duduk di bangku hadirin terus menyimak jalannya sidang sementara Hendra hanya beberapa meter saja mengepalkan tangan tegang dibangku pesakitan.
Awalnya, Hanin menunjukan sikap layaknya hadirin sidang. Dengan mengenakan kemeja hitam ia duduk di deretan sebelah kiri kursi pengunjung.
Hanin nampak didampingi oleh seorang rekannya yang juga duduk di sebelahnya.
Saat hakim membacakan amar putusan, air mata Hanin langsung jatuh membasahi pipinya. Terutama, ketika mendengar ayahnya dinyatakan bersalah dan divonis tiga tahun penjara.
Nampak juga gestur tubuh Hanin yang menunduk. Lalu, rekannya sebelahnya itu memeluknya untuk menguatkannya.
Tak lama kemudian, perempuan itu langsung keluar ruang sidang. Satu katapun tak terucap dari mulutnya, walau berbagai pertanyaan dilayangkan oleh para wartawan.
BACA JUGA:
Hanin diketahui merupakan anak Hendra Kurniawan berdasarkan keterangan dari Ragahdo Yosodiningrat selaku pengacara eks Karo Paminal Divisi Propam Polri tersebut.
"Iya (Hanin anak Hendra Kurniawan), yang pakai baju hitam. Dia datang bersama temannya," kata Ragahdo.
Hendra Kurniawan dinyatakan bersalah dalam kasus obstuction of justice. Sehingga, majelis hakim memvonisnya dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Tak hanya sanksi pidana, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda. Besarannya, mencapai Rp20 juta subsider tiga bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Hakim Ketua Akhmad Suhel.