Tak Ada Penyesalan jadi Pertimbangan Hakim Vonis Hendra Kurniawan 3 Tahun Penjara Kasus <i>Obstruction of Justice</i>
Hendra Kurniawan di PN Jaksel (Rizky AP/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan, dinyatakan bersalah kasus obstruction of justice sehingga divonis tiga tahun penjara. Dalam menjatuhkan sanksi itu, majelis hakim memiliki pertimbangan satu di antaranya tak adanya rasa penyesalan dari terdakwa.

"Terdakwa berbelit belit dalam persidangan, terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan, terdakwa selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profseional," ujar Hakim Ketua Akhmad Suhel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari.

Tak hanya hal memberatkan, hakim juga memiliki pertimbangan meringankan. Ada dua yang dianggap sebagai unsur meringankan, semisal, Hendra Kurniawan tidak pernah dipidana dan memiliki tanggungan keluarga.

Dengan dasar pertimbangan itulah, majelis hakim menyakini vonis yang diberikan kepada Hendra Kurniawan sudah adil untuk semua pihak.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," sebut Hakim Suhel.

Tak hanya sanksi pidana, dalam amar putusan majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda. Besarannya, mencapai Rp20 juta subsider tiga bulan penjara.

Sebagai informasi, Hendra Kurniawan berperan memerintahkan Agus Nurpatria untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Padahal, CCTV merupakan salah satu bukti penting dalam pengungkapan kasus tersebut.

Terkait