Bagikan:

TANGERANG - Kasus penganiayan yang dialami mahasiswi Univestias Pelita Harapan (UPH), AS akhirnya dilimpahkan ke Polres Metro Tangerang Kota. Lantaran lokasi kejadian berada di kawasan Pinang, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho membenarkan bila kasus penganiayaan yang dialami AS, telah dilimpahkan ke tempatnya.

Diketahui sebelumnya, kasus penganiayaan yang diduga dilakukan BK terhadap AS terjadi sejak tahun 2022. Namun, akhirnya dilaporkan di Polres Tangsel pada 15 Februari, 2023.

“Kurang lebih 5 hari lalu kita limpahkan terkait penanganan kasus mahasiswi UPH dimana memang kejadiannya setelah kita cek ada di Panunggangan Pinang jadi memang di perbatasan,” kata Zain dalam keteranganya yang dilihat, Minggu, 26 Februari.

Zain menjelaskan pihaknya sampai saat ini masih mendalami kasus tersebut. Kekinian, ada enam saksi yang telah diperiksa terkait kasus penganiayaan tersebut.

“Kalau kemarin dari korban orang tua dan saksi temannya terlapor saat ini kurang lebih 6,” ucapnya.

Selain itu, untuk mendalami kasus tersebut, kata Zain, pihaknya juga berencana akan melakukan gelar perkara. Hal ini dilakukan pihaknya, usai dilakukan seluruh saksi dalam kasus tersebut.

“Saat ini kita masih proses lidik ya nanti setelah periksa semua kita akan lakukan gelar perkara,” tutupnya.

Sebagai informasi sebelumnya, seorang mahasiswi di Universitas Pelita Harapan (UPH) berinisial AS mengalami kekerasan fisik dan pengancaman oleh mantan pacarnya, BK. Dia melaporkannya ke Polres Tangerang Selatan.

“Sudah visum laporan, sudah BAP, sudah naik PPA,” kata AS saat dikonfirmasi, Sabtu malam.

Pihak kampus UPH membenarkan adanya laporan mahasiswinya yang mengaku dianiaya oleh mantan pacarnya. Atas dasar itu, UPH memproses pengaduan mahasiswi tersebut sesuai prosedur pihaknya.

"Benar bahwa kami telah menerima laporan dari mahasiswa yang bersangkutan, dan hal tersebut telah ditanggapi sesuai prosedur oleh tim pemeriksa UPH," kata Humas UPH.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Bahwa benar kita dari Polres Tangerang Selatan, pada tanggal 15 Februari 2023 telah menerima laporan Polisi dari AS tersebut yang melaporkan dugaan tindak penganiyaan,” kata Galih dalam keteranganya.