TANGERANG - Seorang mahasiswi Universitas Pelita Harapan (UPH) berinsial AS mengaku mendapatkan penganiayaan dan pengancaman oleh terduga pelaku berinsial BJK. Komnas Perempuan mengatakan bahwa pihaknya akan memantau penanganan kasus tersebut.
Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini mengaku ia telah menerima laporan dari korban terkait kasus penganiayaan tersebut.
“Korban sudah ke pengaduan KP (Komnas Perempuan) pada 27 Desember 2022, tapi tidak melanjutkan pengaduannya. Tetapi saat ini korban mendapatkan kekerasan kembali dan sedang di-follow up ya. Saya masih cek bagaimana perkembangannya sekarang ya,” kata Theresia kepada VOI, Senin, 20 Februari.
Theresia mengakui pihaknya belum mengambil tindakan terkait kasus tersebut. Lantaran ingin mendengarkan secara langsung kronologis kejadiannya.
“Kami harus memastikan seluruh informasi terkumpul ya, menganalisanya. Dan nanti tentu berbasis, kebutuhan korban juga untuk langkah selanjutnya,” katanya.
Kendati demikian, ia meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap kasus tersebut.
“Jika ada kekerasan terhadap perempuan dan ditangani polisi maka kami akan mendorong polisi untuk usut tuntas,” tutupnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, mahasiswi Universitas Pelita Harapan (UPH) berinsial AS menjelaskan alasannya membuat laporan kepolisian terkait penganiayaan yang dialaminya pada Februari ini meski kejadiaannya tahun lalu.
AS melaporkan mantan pacarnya, BJK, ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan penganiayaan dan pengancaman. Laporan itu dilakukan pada 15 Februari 2023.
“Laporan pertama bulan November, bulan Desember laporan enggak ku lanjutin, karena minta maaf,” kata AS dalam live Instagran yang dilihat VOI, Minggu.
“Sudah, di Januari aku lanjutin, sama pihak kampus, jadi kayak diem diem...'kita baik-baik' tapi gua laporin. karena kalau enggak kayak gitu, dipukulin lagi kalau enggak ketauan. Abis bulan Februari, laporannya baru diangkat sama Polres Tangsel,” sambungnya.
AS berharap kasus yang dialaminya dapat diproses oleh pihak kepolisian hingga BJK dijadikan tersangka. Tujuannya agar tidak ada lagi korban-korban lain seperti dirinya.
“Semoganya pelaku ditangkap, dan jadi tersangka. Iya itu aja sih. (Soalnya) kasihan, kalau gua doang enggak apa-apa, ini dari Juni dipukulin. Ternyata ini banyak banget. Ada delapan orang DM aku. Dari mulai umurnya agak dewasa, adek kelasnya, ke angkatannya, di luar yang enggak kenal,” urainya.
Polisi Tindaklanjuti
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Bahwa benar kita dari Polres Tangerang Selatan, pada tanggal 15 Februari 2023 telah menerima laporan Polisi dari AS tersebut yang melaporkan dugaan tindak penganiyaan,” kata Galih dalam keteranganya.
Galih juga menjelaskan terkait aksi penganiayaannya yang dialami AS terjadi pada 25 November 2022. Kekinian kasusnya telah dalam penyelidiki Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan.
“Untuk kasus tersebut masih proses penyelidikan Sat Reskrim Polres Tangsel,” tutupnya