Bagikan:

TANGERANG - Mahasiswi Universitas Pelita Harapan (UPH) berinsial AS yang diduga mengalami penganiayaan dan pengancaman dari terduga pelaku, BJK, ternyata saling kenal dari media sosial.

Ia menceritakan awal mula pertemuannya dengan BJK. Dari media sosial Instagram, kemudian mereka kerap kali berkomunikasi hingga akhirnya berpacaran.

Namun, percintaan itu ternyata menjadi petaka buat korban. Pasalnya, selama dirinya bersama terduga pelaku, ia kerap mendapatkan kekerasan dari mantan pacarnya tersebut.

“Sebenarnya dari temennya, dia follow Instagram, terus chat-chatan. Tahun lalu kan respons. Terus ngajakin ketemu terus makanya ketemu,” kata AS saat live instagram yang dilihat VOI, Sabtu, 18 Februari.

AS mengungkap awal mulanya penganiayaan terjadi pada 7 Juni 2022. Dirinya mengaku telah mengalami perbuatan kekerasan sebanyak lima kali.

“Pelaku menganiaya aku mulai dari nyeret aku masuk ke mobil dan memaksa sampe dorong aku masuk ke mobil dia, tonjok hidung aku sampai geser, jedotin kepala aku ke dashboard, kaca dan setir mobil, jambak aku, tampar aku, seret dan banting aku ke tanah dan yang paling parah cekik aku sambil bilang ‘mati lo anj**,” ucapnya.

Lapor Polisi dan Komnas Perempuan

Atas peristiwa itu, AS mengaku melaporkan kepada pihak kampus pada Januari 2023. Kemudian ia juga melapor ke Komisi Nasional Anti Kekerasan Perempuan atau Komnas Perempuan dan Polres Tangerang Selatan.

Laporan itu teregister dengna nomor TBL/B356/II/2023/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya.

“Udah lapor udah, ke Komnas udah, Komnas perempuan, perusahaan bokapnya, kampus, terus polisi udah. tTnggal nunggu prosesnya aja,” ucapnya.

AS berharap kasus yang dialaminya dapat diproses oleh pihak kepolisian hingga BJK dijadikan tersangka. Tujuannya agar tidak ada lagi korban-korban lain seperti dirinya.

“Semoga pelakunya ditangkap, dan jadi tersangka. Iya itu aja sih. (Soalnya) kasihan anj**, kalau gua doang enggak apa-apa, ini dari Juni dipukulin. Ternyata ini banyak banget. Ada 8 orang apa DM aku, dari mulai umurnya agak dewasa, adek kelasnya, ke angkatannya, di luar yang enggak kenal,” ucapnya.

Tindak Lanjut Polisi

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Bahwa benar kita dari Polres Tangerang Selatan, pada tanggal 15 Februari 2023 telah menerima laporan Polisi dari AS tersebut yang melaporkan dugaan tindak penganiyaan,” kata Galih dalam keteranganya.

Galih juga menjelaskan terkait aksi penganiayaan yang dialami AS terjadi pada 25 November 2022. Saat ini, kasus tersebut telah dalam penyelidiki Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan.

“Untuk kasus tersebut masih Proses Penyelidikan Sat Reskrim Polres Tangsel,” tutupnya.