Mahasiswa UPH yang Diduga Melakukan Penganiayaan Terhadap Mantan Kekasihnya, Sudah Dikeluarkan dari Kampus
Ilustrasi Pixabay

Bagikan:

TANGERANG - Universitas Pelita Harapan (UPH) mengambil sikap tegas dalam menyikapi kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan BJK terhadap mantan kekasihnya, AS. Keduanya, BJK dan AS merupakan Mahasiwa UPH. Mereka sempat menjalin hubungan hingga akhirnya kandas karena peristiwa penganiayaan tersebut.

“Sanksi akademis yang berupa pencabutan status kemahasiswaan,” kata Humas UPH dalam keterangannya, Senin, 20 Februari.

Sikap tegas pihak UPH sebagai sanksi kasus tersebut tertuang dalam surat resmi. Di dalamnya diungkapkan bahwa Tim Pemeriksa Universitas Pelita Harapan (UPH) telah melakukan penelusuran dan investigasi. Ternyata, peristiwa tersebut terjadi di luar jam akademik dan merupakan permasalahan hubungan antar pribadi.

"Untuk itu, dalam hal ini, UPH tidak memberikan toleransi atas tindakan kekerasan, baik secara verbal maupun non-verbal. Sesuai dengan yang diatur dalam Kode Etik Mahasiswa UPH, setiap orang yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi," tulisnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahasiswi Universitas Pelita Harapan (UPH) berinisial AS menjelaskan alasannya membuat laporan kepolisian terkait penganiayaan yang dialaminya pada Februari ini meski kejadiaanya tahun lalu.

Diketahui, AS melaporkan mantan pacarnya, BJK, ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan penganiayaan dan pengancaman. Laporan itu dilakukan pada 15 Februari 2023.

“Laporan pertama bulan November. Bulan Desember laporan tidak aku lanjutin, karena (dia) minta maaf dan begitu-begitu terus,” kata AS dalam live Instagran yang dilihat VOI, Minggu, 19 Februari.

“Sudah, di Januari aku lanjutin, sama pihak kampus, jadi kayak diem-diem...'kita baik-baik' tapi gua laporin. karena kalau enggak kayak gitu, dipukulin lagi kalau enggak ketahuan. Abis bulan Februari, laporannya baru diangkat sama Polres Tangsel,” sambungnya.

AS berharap kasus yang dialaminya dapat diproses oleh pihak kepolisian hingga BJK dijadikan tersangka. Tujuannya agar tidak ada lagi korban-korban lain seperti dirinya.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Bahwa benar kita dari Polres Tangerang Selatan, pada tanggal 15 Februari 2023 telah menerima laporan Polisi dari AS tersebut yang melaporkan dugaan tindak penganiyaan,” kata Galih dalam keteranganya.

Galih juga menjelaskan terkait aksi penganiayaannya yang dialami AS terjadi pada 25 November 2022. Kekinian kasusnya telah dalam penyelidiki Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan.

“Untuk kasus tersebut masih proses penyelidikan Sat Reskrim Polres Tangsel,” tutupnya.