Bagikan:

JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan, kasus penganiayaan yang dilakukan mahasiswi terhadap korban anggota kepolisian berinisial Ipda RM masih dilakukan pemeriksaan.

"Korban RM sudah melaporkan penganiayaan tersebut ke Polres Jakarta Timur," kata AKBP Ahsanul kepada wartawan, Kamis, 30 Juni.

Saat ini korban menjalani visum terkait luka yang didapatinya.

"Korban RM sedang melakukan visum," ucapnya saat dihubungi.

Sementara pelaku yang merupakan seorang mahasiswi berinisial HFR (23) itu masih diperiksa Unit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Timur.

"Pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, ditangani oleh Krimum. Pelaku itu mahasiswi," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku HFR terancam Pasal 212 dan 214 KUHP karena melawan petugas.

Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswi berinisial HFR (23) masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis, 30 Juni, sore.

HFR pelaku penganiayaan terhadap anggota polisi di Kolong Flyover Kampung Melayu, Jakarta Timur, berstatus penyelidikan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. Pelaku masih menjalani pemeriksaan dan akan dilakukan tes urine.