YOGYAKARTA – Belum lama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ricky Ham Pegawak, Bupati Mamberano Tengah yang menjadi buron KPK karena diduga melakukan korupsi pada sejumlah proyek di Pemkab Mamberano Tengah.
Ricky ditangkap setelah menjadi buron selama 7 bulan. Pada Juli 2022 lalu, Ricky kabur ke Papua Nugini lewat jalur tikus saat akan diciduk KPK.
Ricky Ham Pegawak dibekuk di kawasan perumahan yang berlokasi di Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, pada Minggu, 19 Februari 2023 sekitar pukul 16.40 WIT.
Sebelumnya, komisi antirasuah juga berhasil menangkap Izil Azhar alias Ayah Merin, eks Panglima Gabugan Aceh Merdeka (GAM) yang menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang, Aceh.
Izil Azhar yang menjadi buron KPK selama kurang lebih 5 tahun, ditangkap di sekitar Banda Aceh pada 24 Januari 2023.
Dengan ditangkapnya Izil Azhar dan Ricky Ham Pegawak, kini ada 3 buron KPK yang masih berkeliaran. Siapa saja mereka? Berikut informasi lengkapnya
3 Buron KPK yang Belum Tertangkap
Merangkum VOI, Selasa, 21 Februari 2023, berikut tiga buron KPK yang belum tertangkap:
- Kirana Kotama
Kirana Kotama adalah pemilik PT Perusa Sejati. Ia menjadi tersangka tindak pidana korupsi pemberian hadiah terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusi PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina tahun 2014.
Dalam perkara tersebut, Kirana memberikan suap kepada Arif Cahyana Kadiv Perbendaharaan PT PAL Indonesia (Persero) dan Saiful Anwar selaku Direktur Desain dan Tehnologi merangkap Direktur Keuangan PT PAL Indonesia (Persero).
Kirana Kotama disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups
Kirana Kotama masuk ke dalam DPO KPK sejak 15 Juni 2017. Sampai saat ini keberadaanya tidak diketahui.
- Harun Masiku
Buron KPK berikutnya, yakni Harun Masiku. Eks politikus PDI Perjuangan ini merupakan tersangka kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI melalui metode pengganti antar waktu (PAW).
Harun diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. Akan tetapi saat operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Januari 2020, Harun berhasil kabur.
Nama Harun Masiku masuk dalam DPO KPK sejak akhir Januari 2020. Selain jadi buron KPK, Harun Masiku juga masuk dalam daftar red notice Interpol.
- Paulus Tannos
Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra ini merupakan tersangka kasus megakorupsi e-KTP. Dia diduga terlibat dalam bancakan proyek senilai Rp5,9 triliun.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan Paulus Tannos membuat negara rugi Rp2,3 triliun.
Paulus Tannos masuk dalam daftar DPO sejak Agustus 2019. Dia dijadikan sebagai buron KPK karena tinggal di Singapura.
BACA JUGA:
KPK mengungkap pernah hampir menangkap Paulus di Thailand. Hanya saja, namanya tidak muncul di daftar NCB Interpol karena sudah berubah menjadi Thian Po Tjhin.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Paulus Tannos, bisa menggunakan nama lain lewat paspor yang dikeluarkan negara lain.
"Ya betul, tentu ada paspor yang berubah dari negara lain," kata Ali pada 8 Februari 2023 lalu.
Demikian informasi tentang 3 buron KPK yang belum tertangkap. Untuk mendapatkan berita menarik lainnya, baca terus VOI.ID.