Meski Tuai Polemik, Jakpro Klaim Warga Gusuran JIS Setuju Tarif Sewa Kampung Susun Bayam Rp700 Ribuan
Jakarta International Stadium (JIS)/DOK VOI-Diah Ayu

Bagikan:

JAKARTA - PT Jakarta Propertindo menanggapi aksi unjuk rasa yang kembali dilakukan warga bekas gusuran Jakarta International Stadium (JIS) yang menjadi calon penghuni Kampung Susun Bayam.

Mereka menuntut agar Jakpro selaku pengelola segera membuka Kampung Susun Bayam untuk segera dihuni. Namun, tarik-menarik terjadi karena mereka terjadi ketidaksepakatan tarif sewa bulanan antara warga dengan Jakpro.

VP Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Syachrial Syarief mengklaim bahwa 40 persen warga Kampung Bayam sudah setuju dengan tarif yang ditawarkan. Secara total, ada 123 KK yang tercatat mendapat unit Kampung Susun Bayam. Namun, 75 KK masih menolak harga sewa yang dipatok Jakpro karena dianggap terlalu mahal.

"Mereka terbagi dua kelompok. Ada kelompok yang menerima penawaran Jakpro, ada yang belum menerima nilai (biaya sewa) antara Rp600 ribu sekian sampai Rp700 ribu sekian. Yang belum menerima inilah sebagian yang berdemo," kata Syachrial saat dihubungi, Senin, 20 Februari.

Lalu, kenapa warga yang menyetujui penawaran tarif dari Jakpro belum bisa menghuni Kampung Susun Bayam? Syachrial menjelaskan, masih terdapat masalah administrasi penggunaan asetnya.

Kampung Susun Bayam dibangun oleh PT Jakpro di atas lahan milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Sementara, Jakpro tak bisa begitu saja menyewakan unit rumah susun di atas lahan yang bukan miliknya.

"Kita masih berdiskusi dengan Pemprov DKI mengenai legalitas pengelolaan. Misalnya, kalau kita menyewa satu ruangan, bolehkah kita menyewakan lagi ke orang lain? Itu analoginya kira-kira. Harapannya ada pengaturan khusus untuk yang komersial dan yang tidak," urai Syachrial.

Sejumlah warga terdampak penggusuran Jakarta International Stadium (JIS) pada hari ini kembali mendatangi Balai Kota DKI Jakarta untuk kesekian kalinya, untuk menuntut agar mereka segera menempati Kampung Susun Bayam.

Sejak Kampung Susun Bayam diresmikan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswdan pada Oktober 2022 lalu, warga gusuran Kampung Bayam belum juga bisa menempati hunian tersebut sampai saat ini.

Hari ini, warga Kampung Bayam didampingi LBH Jakarta melayangkan surat keberatan administrasi kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan PT Jakarta Propertindo selaku pengelola untuk segera memberikan unit Kampung Susun Bayam.

Satu masalah yang menyebabkan warga belum juga menempati Kampung Susun Bayam adalah besaran tarif sewa hunian per bulan yang belum juga disepakati. Warga gusuran JIS tidak sepakat dengan tarif yang ditawarkan PT Jakpro selaku pengelola Kampung Susun Bayam.

Jakpro telah menawarkan biaya sewa Kampung Susun Bayam sekitar Rp750 ribu per bulan. Mereka mengklaim hal ini telah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.

Hanya saja, pengaturan biaya sewa hunian dalam Pergub 55/2018 memang berbeda-beda tiap jenisnya, yakni rumah susun terprogram dan umum. Nominal yang ditawarkan Jakpro jelas ditentang warga Kampung Bayam. Mereka merasa tak sanggup membayar nominal sewa tersebut.