JAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menyebut pihaknya mempertimbangkan opsi pemberian subsidi terhadap sewa Kampung Susun Bayam (KSB).
Mengingat, saat ini warga Kampung Bayam belum juga bisa menempati KSB. Salah satu alasannya karena belum ada kesepakatan mengenai besaran biaya sewa hunian dengan PT Jakarta Propertindo selaku pengelola.
"(Masalah Kampung Susun Bayam) kita segera selesaikan. Pastinya (akan mengkaji subisidi tarif sewa)," kata Joko kepada wrtawan di Manggarai, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Maret.
Sejauh ini, Pemprov DKI masih merumuskan solusi yang tepat agar warga terdampak penggusuran Jakarta International Stadium (JIS) bisa segera menempati KSB. Sebab, ketidakpastian penempatan hunian itu telah terjadi sejak peresmiannya pada Oktober 2022 lalu.
"Kita bahas dan mencari solusi yang paling baik agar bagaimana bisa kita berikan pelayanan paling baik kepada masyarakat," ujar Joko.
Sejumlah warga Kampung Bayam kembali mendatangi Balai Kota DKI Jakarta pada Senin, 20 Februari lalu, untuk menuntut Pemprov DKI dan Jakpro memperkenankan mereka segera menempati Kampung Susun Bayam.
Sejak Kampung Susun Bayam diresmikan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswdan pada Oktober 2022 lalu, warga gusuran Kampung Bayam belum juga bisa menempati hunian tersebut sampai saat ini.
Satu masalah yang menyebabkan warga belum juga menempati Kampung Susun Bayam adalah besaran tarif sewa hunian per bulan yang belum juga disepakati. Warga gusuran JIS tidak sepakat dengan tarif yang ditawarkan PT Jakpro selaku pengelola Kampung Susun Bayam.
"Mereka (Jakpro) pakai adalah tarif sesuai dengan Pergub Nomor 55 dan itu kami dijatuhkan di umum. Sedangkan kami termasuk warga yang terdampak (program penggusuran). Kami keberatan. Kita itu termasuk warga yang terprogram," kata perwakilan warga Kampung Bayam, Shirley saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta.
"Warga inginnya membayar yang sesuai kemampuan. Kalau kisaran mungkin Rp150 ribu per bulan, itu seharusnya paling besar. Karena penghasilan, maaf, yang namanya pemulung dan pekerja kasar pabrik-pabrik cuma Rp1,5 juta," tambahnya.
BACA JUGA:
Sementara, VP Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Syachrial Syarief menegaskan bahwa penawaran tarif sewa Kampung Susun Bayam yang dibebankan kepada calon penghuninya, yakni warga Kampung Bayam, tidak bisa diturunkan.
Jakpro tetap mematok tarif sewa Kampung Susun Bayam yang terletak di samping JIS sebesar Rp615.000 sampai Rp765.000 per bulan. Sementara, warga bekas gusuran JIS menuntut biaya sewa hanya Rp150.000.
"Tarif sebesar pada rentang Rp 615.000 – Rp 765.000 disesuaikan dengan lantainya sudah mengacu kepada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan. Jadi, persoalan tarif harusnya tidak jadi masalah," kata Syachrial dalam keterangannya, Rabu, 22 Februari.
Pergub 55/2018 merupakan dasar penentuan tarif yang digunakan Pemprov DKI kepada para penghuni rusunawa. Hanya saja, pengaturan biaya sewa hunian dalam Pergub 55/2018 memang berbeda-beda tiap jenisnya, yakni rumah susun terprogram dan umum.
Jakpro menggunakan kategori umum pada skema penyewaan Kampung Susun Bayam yang lebih mahal dibanding kategori terprogram.
Di sisi lain, Syachrial mengaku sampai saat ini Kampung Susun Bayam memang belum bisa dihuni. Jakpro masih perlu menyelesaikan masalah birokrasi terkait pengelolaannya.
Meski KSB dibangun oleh Jakpro, lahan di tempat rusun itu berdiri bukanlah milik BUMD DKI tersebut, melainkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.
"Sehingga, terkait tindak lanjut atas pengelolaan dan pemanfaatan KSB, Jakpro perlu mengantongi sejumlah kelengkapan administrasi. Saat ini, Jakpro sedang mempercepat kelengkapan administrasi tersebut," jelas Syachrial.