JAKARTA - Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Iwan Takwin mengakui sampai saat ini Kampung Susun Bayam masih belum bisa ditempati oleh warga calon penghuninya.
Iwan berdalih, rumah susun yang berada di samping Jakarta International Stadium (JIS) ini masih dalam proses pemeliharaan gedung.
"Belum (ada warga yang menghuni). Kan, sekarang juga masih masa proses pemeliharaan rusunnya," kata Iwan saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 31 Januari.
Sementara terkait besaran biaya sewa hunian yang sempat menjadi polemik, Iwan mengaku Jakpro selaku pengelola Kampung Susun Bayam masih berkoordinasi dengan Pemprov DKI.
Iwan menerangkan, nominal tarif sewa Kampung Susun Bayam akan mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.
Namun, Iwan tak menyebut secara rinci soal kepastian nominal sewanya. Sebagaimana diketahui, pengaturan biaya sewa hunian dalam Pergub 55/2018 berbeda-beda tiap jenisnya, yakni rumah susun terprogram dan umum.
"Kami serahkan di aturannya. Ada pergubnya mengenai nilai (biaya sewa) itu. (Soal penetapan biaya sewa), kita terus komunikasikan dengan Pemprov DKI," ujarnya.
Pembangunan Kampung Susun Bayam (KSB) sudah tuntas 100 persen sejak akhir September lalu. Pertengahan Oktober, Kampung Susun Bayam juga sudah diresmikan oleh Anies Baswedan semasa masih menjabat gubernur DKI.
BACA JUGA:
Sejak diresmikan pada pertengahan Oktober hingga sekarang, masalah utama yang menyebabkan warga calon penghuni belum bisa menempati Kampung Susun Bayam adalah tarif sewa bulanan.
PT Jakpro, yang membangun Kampung Susun Bayam, merasa harus mematok tarif tinggi karena BUMD milik Pemprov DKI ini harus menutup biaya operasional rumah susun itu.
Namun, warga Kampung Bayam yang terdampak penggusuran pembangunan JIS keberatan karena menganggap biaya sewa yang ditawarkan Jakpro terlalu besar.
Desember lalu, Jakpro beralasan warga belum bisa menghuni Kampung Susun Bayam karena masalah administrasi.
Jakpro selaku BUMD yang membangun Kampung Susun Bayam sudah memperoleh perizinan izin mendirikan bangunan (IMB) dan sertifikat laik fungsi (SLF). Namun, ternyata Jakpro belum memiliki surat bukti kepemilikan gedung.
Meskipun dibangun Jakpro, Kampung Susun Bayam berdiri di atas lahan atau aset milik Dinas Pemuda dam Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.
Karena itu, dibutuhkan dokuemen resmi dari Dispora agar perizinan ini bisa diterbitkan, sehingga Jakpro bisa segera melaksanakan perjanjian sewa dengan calon penghuni Kampung Susun Bayam.