Bagikan:

JAKARTA - PT Jakarta Propertindo buka suara soal aksi pengusiran paksa warga Kampung Bayam dari Kampung Susun Bayam (KSB) oleh aparat suruhan mereka. BUMD milik Pemprov DKI ini berdalih pengosongan KSB merupakan upaya mengamankan aset perusahaan.

Dalam hal ini, Jakpro ditugaskan Pemprov DKI membangun dan mengelola Jakarta International Stadium (JIS) serta KSB yang terletak di samping stadion tersebut.

Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin menegaskan, sebagai entitas bisnis, Jakpro harus senantiasa mengedepankan praktik good corporate governance (GCG) demi kelangsungan usaha yang sehat dan berkelanjutan.

"Jakpro mengambil sikap tegas atas pengamanan aset perusahaan sebagai langkah mitigasi risiko yang dapat berakibat kepada tata kelola perusahaan," kata Iwan dalam keterangannya, Rabu, 22 Mei.

KSB didirikan sejak kepemimpinan mantan Gubernur DKI Anies Baswedan. Saat diresmikan pada Oktober 2022, Anies menjanjikan KSB menjadi hunian warga terdampak penggusuran pembangunan JIS tersebut.

Namun, warga Kampung Bayam dan PT Jakpro tak menemui kesepakatan soal tarif sewa KSB. Jalan buntu terus berlanjut hingga kepemimpinan berganti oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Sehingga, Pemprov DKI menawarkan warga untuk tinggal di rumah susun (rusun) dan hunian sementara. Kini, Jakpro berencana mengalihkan KSB sebagai hunian pekerja operasional JIS.

"Pembangunan kawasan ini sendiri dimaksudkan sebagai bentuk keberlanjutan dengan tetap memperhatikan kehijauan lingkungan dan pelibatan masyarakat DKI Jakarta, khususnya dalam kegiatan pengelolaan operasional JIS," ucap Iwan.

Lagipula, Iwan menegaskan Jakpro telah mengucurkan dana sebesar Rp 13,9 miliar untuk diberikan kepada 642 KK warga Kampung Bayam sebagai biaya kompensasi atas penggusuran pembangunan JIS beberapa tahun lalu.

"Nominal yang diterima warga tercatat bervariasi mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 110 juta. Program resettlement action plan juga dilakukan berangkat dari hasil musyawarah secara berkelanjutan dengan kelompok-kelompok warga eks Kampung Bayam," urainya.

Pada Selasa, 21 Mei, warga Kampung Bayam dikepung aparat sekuriti Jakpro, Satpol PP hingga kepolisian di KSB. Mereka dipaksa untuk meninggalkan KSB sebagai tempat hunian mereka.

Seorang warga Kampung Bayam, Neneng, mengaku kelompoknya tetap ingin tinggal di KSB. Sebab, kini mereka tak lagi memiliki tempat tinggal. Sejak konflik dengan Jakpro, warga Kampung Bayam menghuni paksa KBS tanpa mendapat akses listrik dan air. Mereka menyiasatinya dengan pemasangan genset.

"Kami mau ke mana lagi? Mau ke kolong jembatan? Hunian sementara kami kan sudah expired. Sudah enggak bisa," ungkapnya.