Warga Masih Belum Bisa Tempati Kampung Susun Bayam, Jakpro Beralasan Belum Punya Surat Kepemilikan Gedung 
Kampung Susun Bayam di Tanjung Priok, Jakarta Utara. ANTARA/Abdu Faisal

Bagikan:

JAKARTA - VP Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarif menyebut sampai saat ini warga bekas gusuran pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) belum bisa menempati Kampung Susun Bayam karena masalah administrasi.

Pembangunan Kampung Susun Bayam (KSB) sudah tuntas 100 persen sejak akhir September lalu. Pertengahan Oktober, Kampung Susun Bayam juga sudah diresmikan oleh Anies Baswedan semasa masih menjabat gubernur DKI.

Jakpro selaku BUMD yang membangun Kampung Susun Bayam sudah memperoleh perizinan izin mendirikan bangunan (IMB) dan sertifikat laik fungsi (SLF). Namun, ternyata Jakpro belum memiliki surat bukti kepemilikan gedung.

Syachrial mengungkapkan, meskipun dibangun Jakpro, Kampung Susun Bayam berdiri di atas lahan atau aset milik Dinas Pemuda dam Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.

Karena itu, dibutuhkan komponen dari Pemprov DKI Jakarta, dalam konteks ini dokuemen resmi dari Dispora agar perizinan ini bisa diterbitkan, sehingga Jakpro bisa segera melaksanakan perjanjian sewa dengan calon penghuni KSB.

“Dikarenakan dibangun dan dikelola oleh Jakpro, tapi lahannya masih milik Dispora, maka diperlukan dokumen pendukung yang terbitkan oleh Dispora sekaligus untuk melengkapi tahapan perizinan lainnya,” ungkap Syachrial.

Terkini, Jakpro telah bertemu dengan Dispora DKI Jakarta untuk berkonsultasi dan meminta arahan terkait pemanfaatan lahan Kampung Susun Bayam agar bisa dihuni warga.

“Komunikasi dan kordinasi intens kita lakukan antara Jakpro, Dispora, BP BUMD, maupun Badan Pengelolaan Aset Daerah. Sehingga, kaidah-kaidah tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance dapat diimplementasikan dan calon penghuni bisa menempati KSB dengan memiliki landasan hukum sesuai aturan yang berlaku,” urainya.

Sejak diresmikan pada pertengahan Oktober hingga sekarang, masalah utama yang menyebabkan warga calon penghuni belum bisa menempati Kampung Susun Bayam adalah tarif sewa bulanan.

PT Jakpro, yang membangun Kampung Susun Bayam, merasa harus mematok tarif tinggi karena BUMD milik Pemprov DKI ini harus menutup biaya operasional rumah susun itu. Namun, warga keberatan karena menganggap biaya sewa yang ditawarkan Jakpro terlalu besar.